Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

GUGATAN NASABAH: Bank Permata Ajukan Eksepsi

PT Bank Permata Tbk. mengajukan bantahan atau eksepsi terkait gugatan nasabah bernama Tjho Winarto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—PT Bank Permata Tbk. mengajukan bantahan atau eksepsi terkait gugatan nasabah bernama Tjho Winarto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam berkas jawaban yang diterima Bisnis padaSelasa (7/7/2015), kuasa hukum Bank Permata Savitri Kusumawardhani menyatakan gugatan yang dilayangkan kepada tergugat tidaklah tepat. “Karena penggugat mendalilkan adanya perbuatan pidana berupa pembobolan rekening  oleh seorang pelaku, akan tetapi dalam tuntutanya, penggugat meminta ganti rugi kepada tergugat,” ujarnya.

Savitri menjelaskan, dalam gugatannya, penggugat mendalilkan perbuatan melawan hukun berupa pembobolan rekening dan tindak kejahatan perbankan. Namun, dalam petitumnya nasabah tersebut justru menuntut ganti rugi kepada Bank Permata.

Menurut Bank Permata, gugatan tersebut cacat secara formil karena penggugat menuntut pertanggungjawaban kepada tergugat. Savitri menjelaskan, sebagaimana teori pertanggungjawaban secara pidana, pertanggungjawaban hanya dapat diminta kepada seorang yang melakukan perbuatan tersebut.

Pertanggungjawaban pidana kepada pelaku perbuatan pidana, lanjutnya, harus memenuhi unsure subjektif selain unsure objektifnya. Maksud dari unsur subjektif yaitu akibat dari perbuatan yang dilakukan tersebut hanya dapat dipertanggungjawabkan kepada pelaku.

“Terbukti bahwa gugatan penggugat telah error in persona, dan dengan demikian harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya,” imbuhnya.

Dalam jawabannya, Savitri juga menegaskan bahwa penggugat harusnya bertanggung jawab penuh atas kerugian yang timbuh dari kebocoran PIN kartu ATM miliknya. Menurutnya, adalah sebuah itikad buruk jika penggugat meminta pertanggungjawaban kepada pihak bank.

Dia memaparkan, terdapat sejumlah kejanggalan pada dalil penggugat mengenai pembobolan rekening. Kejanggalan pertama adalah penggugat tidak dapat mengungkapkan tentang bagaimana user ID diketahui oleh pelaku.

Penggugat juga tidak mengungkapkan tentang bagaimana PIN kartu ATM diketahui oleh pelaku. Kejanggalan terakhir adalah penggugat tidak mengetahui bagaimana email penggugat diketahui oleh pelaku.

Tjho belum bisa memberi komentar soal eksepsi yang diajukan Bank Permata ini, namun dia bersikeras bahwa Bank Permata harus bertanggung jawab atas kehilangan uang nasabahnya.

Proses mediasi yang sempat dilakukan tidak berhasil mencapai kesepakatan. Pada Rabu 10 Juni 2015, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan proses sidang ke pokok perkara mengingat tidak ada titik temu dalam mediasi. Tjho mengatakan pihak Bank Permata sempat menawarkan proposal tanda simpati senilai Rp122,5 juta setelah melewati proses mediasi 40 hari sejak 21 April 2015.

Besaran tanda simpati ini  sama persis dengan penawaran ganti rugi Bank Permata sebelumnya yang tertuang dalam surat kuasa hukum Radjiman Billitea & Partners No. S-034/RBP-BAPE.Lit.Lap/0115 tertanggal 16 Januari 2015.

“Dengan disingkapnya tabir kasus pembobolan rekening saya ini, maka saya yakin dunia perbankan Indonesia akan lebih sehat dan kepercayaan nasabah tanah air akan lebih meningkat,” ujar Winarto.

Kasus ini bermula ketika Winarto sebagai nasabah prioritas mendapatkan fasilitas internet bernama Permata Net untuk keperluan transaksi keuangan sehari hari. Sebagai uji coba pengoperasian transaksi ‘Permata Net’, penggugat telah berhasil melakukan transaksi internet banking menggunakan telepon genggamnya.

Pada 29 Agustus 2014, Zulhendri selaku Relationship Manager Bank Permata menginformasikan ke rumah penggugat bahwa ada enam kali perintah transfer antar rekening bank dari penggugat kepada sejumlah rekening lain.

Padahal, pada hari itu Winarto mengaku sedang bertugas ke luar kota dan tidak melakuan transaksi yang dimaksud. Jumlah total nilai transfer itu senilai Rp245 juta.

Winarto yang merasa dirugikan kemudian memutuskan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 17 Februari 2015. Dalam gugatannya, dia meminta ganti rugi senilai Rp32 miliar ditambah dengan dikembalikannya uang tabungan senilai Rp245 juta.

Perkara yang terdaftar dengan nomor 92/PDT.G/2015/PN.JKT.SEL itu juga menjadikan Telkomsel sebagai turut tergugat. Pasalnya, pada hari pada hari sebelumnya tercatat bahwa ada yang sempat menghubungi Bank Permata untuk mereset kata sandi layanan Internet milik Winarto dan berhasil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper