Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Walikota Risma Larang Jajarannya Terima Parsel

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melarang satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menerima parsel Lebaran agar Surabaya bersih dari kepentingan suatu pihak.
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (kanan) berbincang dengan pedagang saat sidak di Pasar Pucang, Surabaya, Jawa Timur, Senin (22/6/2015)./Antara-Zabur Karuru
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (kanan) berbincang dengan pedagang saat sidak di Pasar Pucang, Surabaya, Jawa Timur, Senin (22/6/2015)./Antara-Zabur Karuru

Bisnis.com, SURABAYA – Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini melarang satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menerima parsel Lebaran agar Surabaya bersih dari kepentingan suatu pihak.

"Tidak boleh menerima parsel ini sudah berjalan 4 tahun ini, dan saya sudah minta kepada pengusaha-pengusaha di Surabaya untuk enggak memberi parsel ke pegawai saya," kata Risma seusai acara Penyerahan Permainan Semai dari KPK, Rabu (8/7/2015).

Bila terlanjur menerima, lanjut Risma, jajarannya harus memberikan parsel tersebut kepada orang yang lebih membutuhkan misalnya tukang sapu yang ada di sekitar lingkungan Pemkot Surabaya.

Pimpinan KPK Taufiqurrahman Ruki menambahkan, pemberian paket parsel bisa disebut gratifikasi tetapi juga bisa disebut bukan termasuk apabila pejabat yang bersangkutan menerima dari saudaranya.

"Tidak semua parsel itu gratifikasi, kalau mereka masih saudara dan untuk kepentingan menjalin silahturahmi ya tidak masalah. Sedangkan yang dilarang adalah penyelenggara negara yang tidak ada hubungan saudara tapi menerima parsel," jelasnya.

Ketentuan larangan menerima paralel tersebut terdapat dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam Pasal 12 B ayat (1) disebutkan bahwa setiap gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap jika berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Sedangkan pada pasal 12 B ayat (1) menyebutkan, gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper