Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemberesan Aset, Eksekusi Bank UOB Bukan Ranah Kurator

Tim kurator PT Jaba Garmindo dan Djoni Gunawan mengaku tidak berwenang ikut campur dalam sengketa pembagian hasil eksekusi aset jaminan debitur yang dilakukan PT Bank UOB Indonesia.
Buruh di pabrik PT Jaba Garmindo/knittingindustry.com
Buruh di pabrik PT Jaba Garmindo/knittingindustry.com

Bisnis.com, JAKARTA - Tim kurator PT Jaba Garmindo dan Djoni Gunawan mengaku tidak berwenang ikut campur dalam sengketa pembagian hasil eksekusi aset jaminan debitur yang dilakukan PT Bank UOB Indonesia.

Salah satu kurator M. Prasetio mengaku belum mendapatkan laporan resmi dari pihak Bank UOB selaku kreditur separatis yang telah melaksanakan haknya untuk menjual aset jaminan. Selain itu, perkara tersebut merupakan ranah privat antara buruh dengan perusahaan.

"Tim kurator hanya memiliki kewenangan sebatas pemberesan aset pailit dan setelah kreditur separatis menggunakan hak eksekusinya," kata Prasetio kepada Bisnis.com, Selasa (7/7/2015).

Ratusan buruh Jaba sudah dua kali berunjuk rasa di depan kantor Bank UOB di Jalan Sudirman yakni pada Senin (6/7/2015) dan 19 Juni 2015. Mereka menuntut kejelasan pembagian atas hasil penjualan aset perusahaan untuk membayar tunggakan gaji dan pesangon.

Prasetio menuturkan terdapat dua pandangan hukum dalam masalah tersebut. Berdasarkan Undang-undang No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan buruh harus diutamakan dalam pembayaran pesangon.

Di sisi lain Bank UOB mempunyai hak eksklusif untuk menjual boedel pailit yang menjadi jaminan. Sesuai Pasal 59 UU No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, kreditur pemegang hak kebendaan harus melaksanakan haknya dalam jangka waktu paling lambat 2 bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi pada debitur.

Dia menuturkan beberapa kreditur pemegang hak kebendaan telah mengeksekusi aset milik kedua debitur. Bank UOB telah melelang aset berupa pabrik debitur di Majalengka beserta rumah dan kantor, sedangkan PT Bank SBI Indonesia menjual sejumlah mesin produksi garmen.

Permasalahan yang berlarut tersebut, lanjutnya, kemungkinan disebabkan belum adanya kesepakatan angka pembagian hasil lelang. Baik buruh maupun bank lebih memilih untuk melakukan negosiasi secara bilateral dibandingkan dengan melalui tim kurator.

Sementara itu, kuasa hukum Bank UOB Indonesia Bambang tidak mengetahui pasti mengenai hasil penjualan aset milik debitur. "Prinsipal langsung yang mengeksekusi, jadi kami tidak mendapatkan info mengenai hal tersebut."

Dalam perkembangan lain, Prasetio akan segera mengajukan penunjukan tim penilai (appraisal) untuk mengetahui nilai boedel pailit yang telah terkumpul. Namun, proses tersebut masih terkendala dengan adanya pergantian hakim pengawas.

"Hakim pengawas sebelumnya [Robert Siahaan] telah pindah tugas, jadi saat ini masih menunggu penunjukan yang baru," ujarnya.

Jika dalam bulan ini Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sudah menunjuk hakim pengawas baru, imbuhnya, proses appraisal sudah bisa dimulai pada Agustus 2015. Adanya libur Idul Fitri menjadi salah satu faktor penunda proses tersebut.

Dia menuturkan boedel pailit tersebut diantaranya pabrik debitur di daerah Cikupa seluas 10 hektare beserta mesin-mesin produksi dan rumah dan tanah. Hasil penjualan aset tersebut bisa dibagi kepada kreditur dengan catatan belum dieksekusi oleh bank.

"Saya tidak berwenang untuk memberikan taksiran nilainya, tunggu laporan appraisal saja," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper