Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi PDAM Makassar: KPK Imbau Ilham Arief Sirajuddin Kooperatif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada tersangka bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin untuk kooperatif menjalani proses hukum yang tengah berjalan terhadap dirinya, dengan cara memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.
Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin/Antara-Zabur Karuru
Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin/Antara-Zabur Karuru

Kabar24.com, JAKARTA-- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada tersangka bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief Sirajuddin untuk kooperatif menjalani proses hukum yang tengah berjalan terhadap dirinya, dengan cara memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka.

Sebelumnya, Ilham Arief sudah 4 kali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK, dengan alasan sedang berada di luar negeri untuk melakukan umroh dan medical check up di Singapura.

Panggilan tersebut dilakukan KPK, setelah KPK kembali menetapkan Ilham Arief sebagai tersangka untuk ke dua kalinya.

"Sebaiknya IAS (Ilham Arief Sirajuddin) kooperatif dan berjiwa besar terhadap panggilan KPK, walaupun katanya beribadah, tapi selaku tersangka justru juga medical check up di Singapura," tutur Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK, Indriyanto Seno Adji melalui pesan singkatnya di Jakarta, Selasa (7/7/2015).

Indriyanto menambahkan, pihaknya akan kembali memanggil Ilham Arief dalam waktu dekat untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Jika kembali mangkir, maka menurut Indriyanto KPK akan mengambil sikap tegas melalui proses hukum yang ada.

"KPK akan mensikapi untuk mencoba memanggil sekali lagi dan diharapkan IAS untuk menghadapi proses hukum ini," tukasnya.

‎‎Ilham Arief diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp38,1 miliar dalam perkara dugaan kerjasama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar 2006-2012.

Ilham Arief disangkakan telah menyalahgunakan kewenangan sehingga menguntungkan diri sendiri, orang lain, korporasi yang menyebabkan kerugian negara.

Akibat perbuatannya itu Ilham dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.‎‎

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper