Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inpres Anti-kriminalisasi Pejabat: JK Bantah Pemerintah Pro-Korupsi

Pemerintah perlu menerbitkan peraturan anti-kriminalisasi pejabat negara agar tidak ada pejabat yang terjerat kasus korupsi hanya karena kebijakan yang diambil.
Ilustrasi: Perbaikan jalan provinsi
Ilustrasi: Perbaikan jalan provinsi

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah perlu menerbitkan peraturan anti-kriminalisasi pejabat negara agar tidak ada pejabat yang terjerat kasus korupsi hanya karena kebijakan yang diambil.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan pemerintah tak ingin pejabat negara ragu mengambil kebijakan yang benar demi pembangunan karena takut terkena kasus korupsi.

“Jangan main tembak, itu saja. Kalau melanggar UU tangkap saja, tapi jangan karena kebijakannya lalu disalahkan,” ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Selasa(7/7/2015).

JK, sapaan akrabnya, membantah jika penerbitan beleid anti-kriminalisasi itu dianggap sebagai sikap pro terhadap tindak korupsi. Menurut dia, peraturan diterbitkan karena pemerintah pro terhadap negara, yakni agar pembangunan negara berjalan lancar.

“Siapa bilang [pro-korupsi]. Pro negara, supaya negara jalan,”tegasnya.

Pemerintah sedang menyusun aturan baru melalui instruksi presiden (Inpres) untuk perlindungan kepada pejabat negara bidang infrastruktur dari tindakan kriminalisasi.

Beleid diterbitkan agar para pejabat kementerian atau lembaga yang terkait bidang infrastruktur merasa aman untuk mengambil kebijakan demi mendukung percepatan pembangunan infrastruktur.

Selama ini realisasi pembangunan proyek infrastruktur dianggap berjalan lamban karena pejabat tak berani mengambil keputusan dan khawatir dikriminalisasi oknum tertentu.

Menanggapi penolakan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), JK menganggap hal itu tak relevan dengan mekanisme yang ada. Menurut dia, lembaga independen anti-korupsi itu tak punya kewenangan untuk menolak aturan yang disusun pemerintah.

“Ya kan kalau pemerintah bikin tidak ada boleh menolak, gimana caranya. Apa urusannya KPK bisa menolak aturan yang dikeluarkan pemerintah,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lavinda
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper