Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kabareskrim: 9 Kasus Megakorupsi Itu Perkara Lama

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Pol. Budi Waseso mengatakan sembilan kasus dugaan korupsi triliunan rupiah yang kini tengah ditangani merupakan kasus lama.n
Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso/Antara
Kabareskrim Komjen Pol. Budi Waseso/Antara

Kabar24.com, JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Pol. Budi Waseso mengatakan sembilan kasus dugaan korupsi triliunan rupiah yang tengah ditangani merupakan kasus lama.

"Sebenarnya kejadian sudah lama tetapi dahulu tidak menjadi permasalahan atau perhatian, karena tidak dilaporkan ke kepolisian," katanya di Bareksrim, Senin (6/7/2015).

Menurut Bareskrim, kasus-kasus tersebut bukannya diabaikan oleh Kabareskrim sebelumnya tetapi karena belum pernah dilaporkan.

Mengenai siapa saja yang terlibat, Kabareskrim masih merahasiakan pihak mana saja yang terlibat di dalam sembilan kasus korupsi bernilai triliunan itu. "Kita bicara oknum saja ya nanti," katanya.

Dia menegaskan hingga saat ini kasus-kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Artinya, kata Kabareskrim, untuk meningkat penydikan sudah sangat kuat, hanya tidak dapat langsung melainkan harus betul-betul dicermati.

"Semua gelar perkara jalan terus, kekurangannya kita penuhi. Setelah ini kita gelar lagi. Sehingga bulat, begitu BPK mengatakan ada potensi kerugian negaranya sudah jelas kita jalan," katanya.

Sebelumnya, Bareskrim mengklaim tengah membidik sembilan kasus dugaan korupsi dengan nilai triliunan rupiah, 23 kasus bernilai ratusan miliar, dan 35 kasus korupsi bernilai puluhan miliar.

"Kalau boleh saya informasikan itu, " ujar Kabareskrim, Jumat (26/6/2015).

Belakangan Bareskrim tengah menelisik beberapa kasus dugaan korupsi yang cukup menyita perhatian seperti kasus korupsi penjualan kondensat SKK Migas dan PT TPPI dengan kerugian Rp2triliun, perkara pencetakan sawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan kasus pengadaan BBM PLN jenis HSD oleh PT TPPI.

Kasus korupsi penjualan kondensat penyidik telah menetapkan tiga tersangka yaitu mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Deputi Finansial Ekonomi & Pemasaran BP Migas Djoko Harsono, dan bekas Dirut TPPI Honggo Wendratmo.

Sementara dalam kasus pencetakan sawah dan pengadaan BBM PLN telah menyeret nama Dahlan Iskan. Senin (22/6/2015) lalu, Bareskrim sempat memeriksa Dahlan terkait kasus BBM PLN sebagai saksi. Selain itu yang bersangkutan dijadwalkan pula pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus pencetakan sawah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper