Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DP MINIMAL : Alif Finance Belum Rencana Ubah DP Minimal

Perusahaan pembiayaan syariah PT Al Ijarah Indonesia Finance belum berencana menetapkan down payment minimal seperti yang telah ditetapkan OJK pekan lalu.n
Suasana pameran otomotif di Jakarta/Ilustrasi-Bisnis
Suasana pameran otomotif di Jakarta/Ilustrasi-Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan pembiayaan syariah PT Al Ijarah Indonesia Finance belum berencana menetapkan down payment minimal seperti yang telah ditetapkan OJK pekan lalu.

"Alif masih akan terapkan DP minimal sebelumnya mengingat kondisi perekonomian saat ini masih riskan, terutama di segmen roda dua," kata Head of Marketing Alif Cicilan Syariah, Krisdianto Soedarmono kepada Bisnis, (5/7/2015).

Krisdianto mengatakan pihaknya akan mengevaluasi ketentuan DP minimum secara berkala dengan memperhatikan tingkat resiko dan kondisi perekonomian.

"Mungkin akan kami turunkan apabila mendukung karena kami juga mau mendukung pemerintah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi," ujarnya

OJK mengeluarkan SE Nomor 19/SEOJK.5/2015 dan SE Nomor 20/SEOJK.5/2015 tentang DP minimal pembiayaan konvensional dan syariah. Dalam aturan itu, DP minimal pembiayaan konvensional berkisar 15-25% sedangkan pembiayaan syariah 10-25 % tergantung jenis kendaraan dan rasio non performing financing (NPF) perusahaan.

Aturan sebelumnya menetapkan DP minimal konvensional dan syariah sama sebesar 20% untuk roda dua atau tiga, 20% kendaraan roda empat atau lebih untuk tujuan produktif dan 25% kendaraan roda empat atau lebih untuk tujuan non produktif.
 
Dalam aturan yang baru, apabila perusahaan memiliki rasio NPF sama dengan atau dibawah 5%, maka DP minimum pembiayaan syariah untuk kendaraan roda dua atau roda tiga 10%, kendaraan roda empat atau lebih untuk tujuan produktif 15% dan kendaraan roda empat atau lebih untuk tujuan non produktif 20%.
 
 
Sebaliknya, perusahaan yang memiliki rasio NPF diatas 5% maka DP minimum pembiayaan syariah untuk kendaraan roda dua dan tiga sebesar 15%, kendaraan roda empat atau lebih untuk tujuan produktif 20% dan kendaraan roda empat atau lebih untuk tujuan non produktif 25%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper