Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

CSM Dituding Tak Kunjung Bayar Fee Pengurusan Restrukturisasi Utang

PT Citra Sari Makmur dikabarkan belum membayar imbalan jasa kepengurusan restrukturisasi utang sebesar Rp11,4 miliar kendati sudah diberikan waktu selama 30 hari oleh majelis hakim.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA--PT Citra Sari Makmur dikabarkan belum membayar imbalan jasa kepengurusan restrukturisasi utang sebesar Rp11,4 miliar kendati sudah diberikan waktu selama 30 hari oleh majelis hakim.

Kuasa hukum tim pengurus restrukturisasi utang Suwandi mengatakan belum ada iktikad maupun tawaran pembayaran dari debitur selama tenggang waktu tersebut. Risiko terbesar bagi debitur adalah pailit.

"Kalau tidak dibayarkan harusnya langsung pailit, tetapi itu tergantung kebijakan majelis hakim," kata Suwandi kepada Bisnis, Minggu (5/7/2015).

Dia menambahkan perpanjangan waktu selama 30 hari seharusnya dapat dimanfaatkan debitur untuk menyelesaikan pembayarannya. Namun, perkara pembatalan perdamaian yang diajukannya masih berjalan.

Pihaknya menuturkan majelis baru memberikan putusan sela pada 3 Juni 2015, kemungkinan masih ada agenda pemberian kesimpulan atau langsung pembacaan putusan akhir.

Ketua majelis hakim Arief Waluyo telah meminta pihak prinsipal debitur untuk hadir dalam persidangan. Majelis akan menanyakan perihal kepastian pembayaran maupun kemampuan finansial perusahaan.

"Sidang akan ditunda pada Senin [6/7/2015] untuk mendengarkan keterangan dari prinsipal debitur," kata Arief dalam persidangan, Jumat (3/7/2015).

Secara terpisah, kuasa hukum PT Citra Sari Makmur (CSM) Ferizal Rosadi mengaku tidak bisa melaksanakan kewajibannya tersebut. Prinsipal debitur akan dihadirkan.

Pihaknya berencana meminta waktu lagi kepada majelis hakim selama 20 hari. Debitur tidak bisa menyediakan uang tunai dalam waktu singkat hanya melalui hasil usaha.

"Di perundang-undangan memang tidak diatur penambahan waktu lagi, tetapi kami serahkan kepada kebijaksanaan majelis karena kondisinya memang seperti ini," kata Ferizal kepada Bisnis.

Berdasarkan pasal 170 ayat 3 Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU, pengadilan berwenang memberikan kelonggaran kepada debitur untuk memenuhi kewajibannya paling lama 30 hari setelah putusan pemberian kelonggaran tersebut diucapkan. Keuntungan ketentuan pasal tersebut telah didapatkan sebelumnya oleh debitur.

Hasil usaha perusahaan selama ini, lanjutnya, bukan untuk membayar fee pengurus. Dana tersebut hanya dianggarkan untuk kreditur dalam pelaksanaan perjanjian perdamaian.

"Dalam perjanjian perdamaian juga tidak dijelaskan secara terperinci mengenai asal dana pembayaran fee pengurus," ujarnya

Debitur mengusulkan akan melakukan penjualan sejumlah aset dalam bentuk tanah bangunan di Bogor dan Medan. Tim pengurus akan diberikan kuasa jual atas sejumlah aset yang nilainya melebihi jumlah tagihan mereka.

Ferizal memperkirakan nilai aset yang di Medan sebesar Rp22 miliar sedangkan yang di Bogor mencapai Rp129 miliar. Proses penjualan akan diserahkan kepada tim pengurus, nanti sebagian hasilnya bisa langsung diambil untuk melunasi tagihan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper