Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Resmi Tetapkan Bupati Empat Lawang & Isterinya Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang kepala daerah sebagai tersangka, kali ini KPK menetapkan kepala daerah Empat Lawang, Budi Antoni Al-Jufri dan isterinya Suzana Budi Antoni sebagai tersangka.
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2015)./Antara-Sigid Kurniawan
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/6/2015)./Antara-Sigid Kurniawan

Kabar24.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang kepala daerah sebagai tersangka, kali ini KPK menetapkan kepala daerah Empat Lawang, Budi Antoni Al-Jufri dan isterinya Suzana Budi Antoni sebagai tersangka.

Penetapan itu dilakukan karena mereka diduga memberi atau menjanjikan sesuatu kepada ‎hakim dengan maksud, memengaruhi sidang sengketa Pilkada Kabupaten Empat Lawang.‎


Ditetapkannya Budi Antoni dan isterinya, Suzana sebagai tersangka, merupakan pengembangan kasus dari perkara dugaan tindak pidana suap Akil Mochtar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang terungkap menerima suap untuk penanganan sengketa Pilkada di beberapa daerah, termasuk di Pilkada Empat Lawang pada 2013.


Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Johan Budi dalam konferensi persnya, Kamis (2/7/2015).


"Ini kaitannya dengan sengketa Pilkada di Empat Lawang di Mahkamah Konsitusi beberapa waktu yang lalu," tuturnya.


Johan menambahkan bahwa tim penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup, untuk menetapkan pasutri tersebut sebagai tersangka. 

Atas perbuatannya, pasutri tersebut dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Mereka dapat dikenakan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dengan denda maksimal hingga Rp750 juta.

Dalam surat dakwaan Akil disebutkan pada Juli 2013, Budi menyuruh Suzanna mengantar duit sekitar Rp10 miliar ke BPD Kalbar Cabang Jakarta bersama Muhtar Effendy, yang disebut-sebut sebagai makelar suap Akil.

Duit itu lantas diterima oleh Iwan Sutaryadi, wakil kepala cabang bank, bersama dua anak buahnya, Risna dan Rika, untuk disimpan di brankas bank.


Beberapa hari kemudian, Suzanna dan Muhtar kembali menitipkan US$500.000 ke Iwan. Kepada penyidik, Iwan, Risna, dan Rika mengakui Muhtar memang pernah menitipkan duit sebesar Rp15 miliar.

Akil pun didakwa menerima Rp15 miliar melalui perantara Muhtar untuk memenangkan gugatan Budi itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper