Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tunggak Pajak, Kendaraan Bermotor di Wilayah Ini Bakal Disita

Penyitaan direncanakan bakal dituangkan dalam peraturan daerah agar lebih mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Ilustrasi/samsaterkini.blogspot.com
Ilustrasi/samsaterkini.blogspot.com

Kabar24.com, MAKASSAR - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersiap menerapkan opsi penyitaan kendaraan bermotor bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran kewajiban.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Sulsel Tautoto Tanaranggina mengatakan penyitaan tersebut direncanakan bakal dituangkan dalam peraturan daerah agar lebih mengoptimalkan penerimaan dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Menurutnya, Dispenda Sulsel bersama dengan instansi terkait tengah memfinalisasi rancangan peraturan daerah untuk selanjutnya diajukan kepada legislatif untuk disahkan menjadi perda yang mengikat.

Kendati demikian, langkah penyitaan akan didahului sejumlah tahapan terhadap penunggak pajak kendaraan bermotor dengan jangka waktu maksimal 3 bulan.

"Langkah penyitaan merupakan langkah terakhir. Mekasnismenya itu diawali dengan surat penagihan bertahap pertama hingga ketiga, jika diabaikan maka dilakukan penyitaan," katanya, Rabu (1/7/2015).

Dengan adanya peraturan tersebut, Dispenda memiliki kewenangan dalam melakukan penyitaan terhadap wajib pajak yang menunggak pembayaran melewati batas waktu toleransi yang ditetapkan.

Langkah tersebut diharapkan pula mampu mendongkrak perolehan pajak kendaraan bermotor yang cenderung tidak sejalan dengan pertumbuhan kendaraan bermotor di daerah tersebut.

Berdasarkan data Dispenda Sulsel, penerimaan pajak kendaraan bermotor pada kuartal pertama tahun ini mencapai Rp512 miliar atau baru 21,2% dari total target 2015.

Realisasi penerimaan pajak kuartal I/2015 tersebut masih jauh dari target tahun ini yang mencapai Rp2,42 triliun untuk seluruh item yang dikelola.

Kondisi tersebut ditengarai terjadi lantaran pemilik kendaraan atau wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor yang ditetapkan Pemprov Sulsel.

Sejauh ini, Dispenda Sulsel mengelola tiga item pajak kendaraan bermotor yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB).

Dispenda Sulsel menargetkan penerimaan PKB pada tahun ini sebesar Rp869 miliar, kemudian BBN-KB sebesar Rp1,15 triliun serta PBB-KB mencapai Rp400 miliar.

Sebelumnya, Dispenda Sulsel juga telah menjalin kerjasama dengan Bank Sulselbar menyiapkan sistem pembayaran pajak online atau e-payment untuk memudahkan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Direktur Utama Bank Sulselbar Andi Muhammad Rahmat mengatakan seluruh sistem dan infrastruktur e-payment disiapkan oleh perseroan.

Menurutnya, layanan tersebut diestimasi ikut mendukung kinerja perseroan terkhusus dalam pendapatan non bunga.

Layanan e-payment melalui Bank Sulselbar tersebut, melengkapi sejumlah fasilitas program Dispenda Sulsel dalam memacu pembayaran pajak kendaaraan di daerah ini seperti Gerai Samsat Sayang, Samsat Keliling, drive thru dan lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Amri Nur Rahmat
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper