Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jabar Siap Revisi Perda Ketenagakerjaan

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat siap merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan menyusul adanya evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kabar24.com, BANDUNG—Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat siap merevisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketenagakerjaan menyusul adanya evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Disnakertrans Jabar Hening Widiatmoko mengatakan berdasarkan laporan, Kemendagri meminta adanya revisi 17 pasal dari 108 pasal pada Perda tentang Ketenagakerjaan.

“Beberapa isi pasal yang diminta direvisi sesuai arahan dari Kemendagri antara lain muatan lokal penempatan tenaga kerja, magang, dan pelatihan,” ujarnya, Rabu (1/7).

Dari 17 pasal yang direkomendasikan untuk direvisi, katanya, akan diakomodir sehingga nantinya ditargetkan dapat menyempurnakan isi atas Perda tentang Ketenagakerjaan.

Dia menjelaskan Perda Ketenagakerjaan itu sengaja disusun oleh pemerintah provinsi sebagai aturan pelaksana di daerah sebagai turunan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

”Dengan demikian, berbagai permasalahan mendasar yang belum terakomodir dalam Perda Ketenagakerjaan akan terselesaikan sesuai dengan arahan pembangunan hubungan industrial yang harmonis.”

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung mengaku tidak memiliki rencana untuk merevisi Perda Ketenagakerjaan yang dianggap oleh sebagian pihak belum mengakomodir kepentingan tenaga kerja menjelang masuknya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) 2015.

Kepala Disnaker Kabupaten Bandung Rukmana menjelaskan, perda yang ada saat ini belum mendesak untuk diubah lantaran sudah memuat kompetensi sekaligus mengatur perlindungan tenaga kerja lokal dari serbuan tenaga kerja asing.

"Selain itu, perda tenaga kerja mengacu pada UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan dibuat untuk melengkapinya," katanya.

Dengan kata lain, pembuatan perda memang didesain untuk menutupi apa yang belum diatur dalam Undang-undang. Dia mencontohkan, seperti soal THR yang setiap tahun agar perusahaan melaksanakan kewajibannya yang tidak diatur secara jelas lewat Undang-undang.

Menurut dia, masalah MEA merupakan sepenuhnya kebijakan pemerintah pusat termasuk didalamnya menyangkut soal pentingnya peningkatan kompetensi pekerja dengan cara memperbanyak sertifikasi terhadap pekerja di berbagai sektor.

"Selain itu, juga soal pengaturan soal pembatasan tenaga kerja asing. Kalau masalah ini tenaga kerja asing ini tak dibatasi dikhawatirkan akan mengancam pasar tenaga kerja lokal," ujarnya.

Terkait peningkatan kompetensi pekerja lokal, Pemkab Bandung tengah membangun balai latihan kerja (BLK) yang rencananya akan digunakan untuk pelatihan berbagai keterampilan tenaga kerja, seperti perbengkelan, menjahit, tata boga, agribisnis, hingga bahasa.

Di balai tersebut, masyarakat akan dilatih untuk mengembangkan keterampilan kerja sesuai dengan minat ataupun latar belakang disiplin ilmu masing-masing. Keberadaan BLK, menurut Rukmana, saat ini mutlak dibutuhkan agar para tenaga kerja memiliki keterampilan kerja yang andal.

Apalagi, tingkat pengangguran di Kabupaten Bandung saat ini masih tinggi, yakni sekitar 8% dari total angkatan kerja sebanyak 2 juta orang.

Angka tersebut masih di atas standar nasional untuk tingkat pengangguran terendah, yakni 6% dari angkatan kerja.

Secara terpisah, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar Dedy Widjaja mengatakan pemerintah harus memaksimalkan sertifikasi kompetensi terhadap pekerja karena pemberlakuan MEA.

Dia menjelaskan sertifikasi kompetensi dibutuhkan agar pekerja benar-benar memiliki keahlian yang sesuai dengan tuntutan pasar.

"Secara otomatis pekerja di dalam negeri harus mampu berdaya saing. Salah satu bukti pekerja memiliki sesuai keahlian yakni dengan sertifikat kompetensi," katanya.

Pihaknya mengungkapkan hal ini bisa menjadi peluang jika pemerintah secara maraton menggulirkan program keahlian yang sesuai dengan kompetensi pekerja.

“Hal ini sebagai konsep link and match antara calon tenaga kerja dan kebutuhan dunia kerja,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper