Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pertanggungjawaban APBD Jatim: Ini yang Masih Harus Dibenahi Pemprov

Sembilan fraksi di DPRD Jawa Timur akhirnya mengesahkan dan menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2014 menjadi peraturan daerah (perda) meski masih ada catatan yang harus diperbaiki.
Gubernur Jatim Soekarwo/JIBIPhoto-Wahyu Darmawan
Gubernur Jatim Soekarwo/JIBIPhoto-Wahyu Darmawan

Bisnis.com, SURABAYA – Sembilan fraksi di DPRD Jawa Timur akhirnya mengesahkan dan menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2014 menjadi peraturan daerah (perda) meski masih ada catatan yang harus diperbaiki.

Juru bicara Fraksi PKB Jatim Kartika Hidayati mengatakan Fraksi PKB memiliki beberapa catatan soal perda baru tersebut. Pertama, terkait optimalisasi potensi pendapat daerah.

“Harus dilakukan harmonisasi pajak yang menjadi kewenangan pusat dan daerah, peningkatan insentif jasa pungut, kemudahan mekanisme bagi wajib pajak, serta peningkatan peran BUMD,” jelasnya dalam berita resmi Pemprov Jatim, Selasa (30/6/2015).

Kedua, terkait optimalisasi belanja daerah, yaitu agar perencanaan disusun berdasarkan kebutuhan publik, bukan hanya bersifat inkremental semata.

Ketiga, meningkatkan partisipasi publik dalam perencanaan pembangunan serta penyusunan anggaran, bukan hanya melibatkan fisik saja tapi yang terpenting adalah mengakomodasi aspirasi dan partisipasi publik.

Keempat, meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dalam kaitan pelaksanaan dan pelaporan APBD, tentu dengan mengintensifkan sistem pengendalian intern.

“Dengan kesadaran dan komitmen bersama dapat menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik bersih, serta menerapkan  sistem akutansi berbasis akrual yang berdasarkan pada masyarakat miskin,” ujarnya.

Di lain pihak, juru bicara Fraksi PDIP Jatim Sugeng Pujianto menyatakan pihaknya dapat menyetujui raperda tersebut menjadi perda disimpulkan bersama eksekutif anggarannya yaitu bahwa pendapatan daerah tercapai Rp20,77 triliun dan belanja daerah mencapai Rp20,6 triliun, serta silpa Rp252,84 miliar.

Adapun catatan yang perlu diperhatikan yaitu untuk laporan keuangan pihaknya meminta kepada pemerintah pemprov Jatim agar melakukan pembenahan intern yaitu tentang perbaikan sistem arus kas ke depannya berharap pencatatan keuangan Sesuai Akutansi Pemerintah (SAP) yang berbasis akrual.

”Dengan penerapan berbasi akrual, juga didukung dilakukan sistem rewards and punishment, dan juga perlu dilakukan sanksi yang tegas kepada SKPD yang tidak tertib dalam sistem akutansi,” ujarnya.

Juru bicara Fraksi PAN Jatim, M Zainul Lutfi mengatakan masih ada beberapa hal yang perlu diperbaiki dan dicatat oleh Pemprov Jatim.

Pertama, Pemprov Jatim harus lebih siap menerapkan sistem akuntansi pemerintah berbasis akrual.

“Dengan adanya niat pembenahan pada keuangan dapat membuat sistem akuntansi lebih transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Kedua, pemprov harus meningkatkan pendapatan daerah dari pajak, dengan membuat program-program dan inovasi yang lebih mendekatkan kemudahan dan akses layanan pajak dan penggunaan instrument yuridis penagihan pajak lebih masif dan terukur.

“Dengan adanya transparansi laporan keuangan pihaknya berharap kinerja keuangan daerah provinsi Jatim berdampak positif  terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Jatim,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper