Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Relation Manager Bank Permata Tilap Deposito Rp29 Miliar. Begini Modusnya

Pekan lalu, seorang pegawai Bank Permata ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim karena diduga menilap deposito nasabah.
Ilustrasi/Reuters
Ilustrasi/Reuters

Kabar24.com, JAKARTA -- Pekan lalu, seorang pegawai Bank Permata ditangkap oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim karena diduga menilap deposito nasabah.

"Ada penggelapan dana tapi ini tindak pidana perbankan yang dilakukan oleh seorang pegawai Bank Permata, inisial SC," kata Direktur Tipideksus Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak, di Bareskrim, Jakarta, Selasa (30/6/2015).

Victor mengungkapkan dalam menjalankan aksinya, SC menawarkan deposito kepada nasabah Bank Permata dengan bunga 10 persen. Dari tawaran tersebut terjaring 17 nasabah dengan total nominal uang yang dikumpulkan sebesar Rp29 miliar.

"Tapi setelah ada nasabah yang mau mencairkan dananya sekitar tanggal 12 Mei lalu ternyata depositonya tidak terdaftar," katanya.

Oleh karena itu, ujar Victor, pihak Bank Permata kemudian menelusuri siapa yang melakukan hal tersebut. Akhirnya diperolah SC lah pelaku penggelapan itu.

"Karena terjadi demikian maka Bank Permata melaporkan kepada kita Minggu lalu. Segera kita cari orang ini setelah ada nasabah merasa ditipu dia menghilang sudah pergi ke Kalimantan, Sulawesi, ditangkap Sabtu lalu," katanya.

Seperti dilaporkan penyidik menangkap pelaku di tempat kostnya di Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Victor mengungkapkan yang bersangkutan bekerja sebagai Relation Manager di Bank Permata cabang Plaza Permata Thamrin. Penyidik memastikan pelaku pertamakali melakukan praktik penggelapan tersebut.

"Ya mulai ada [kasusnya] akhir tahun 2014 bulan Oktober," kata Victor.

Sementara itu terkait uang hasil penggelapan, Victor mengatakan berdasarkan penelusuran penyidik uang tersebut habis dibelanjakan pelaku.

"Yang terlihat sudah ada dua mobil Alphard dan Vios," katanya.

Victor mengemukakan pelaku dapat dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang dan tindak pidana perbankan.

"Pasalnya melihat mana yang diterapkan oleh penyidik," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper