Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ganti Uang Kembalian Dengan Permen, Pedagang Bisa Dipenjara Setahun

Pedagang yang mengganti uang kembalian dengan permen bisa dipidanakan dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda Rp200 juta.
Ilustrasi-Belanja di pasar/Antara
Ilustrasi-Belanja di pasar/Antara

Kabar24.com, GORONTALO- Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Gorontalo Suryono mengatakan pedagang yang mengganti uang kembalian dengan permen bisa dipidanakan dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda Rp200 juta.

"Pedagang atau siapa pun harus memahami aturan ini dengan baik, jangan sampai melakukan pelanggaran. Masyarakat berhak melapor kepada polisi bila mengalami kejadian seperti ini. Uang rupiah adalah alat tukar yang resmi, tak bisa diganti-ganti," kata Suryono di Gorontalo, Senin (29/6/2015).

Dia menjelaskan, dalam Pasal Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah.

Selanjutnya dalam Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang juga menyebutkan Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

"Bila ada laporan kasus seperti ini maka kepolisian dan Bank Indonesia akan saling berkoordinasi dalam proses hukum tersebut," katanya.

Selain itu, mengganti uang dengan peremen juga melanggar Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman maksimal dua tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper