Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suryadharma Minta Penangguhan Penahanan, Ini Jawaban KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan kebijakan untuk penangguhan penahanan terhadap tersangka mantan Manteri Agama, Suryadharma Ali yang kini ditahan di Rutan Guntur KPK.
Suryadharma Ali
Suryadharma Ali

Kabar24.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan kebijakan untuk penangguhan penahanan terhadap tersangka mantan Manteri Agama, Suryadharma Ali yang kini ditahan di Rutan Guntur KPK.

Sebelumnya, Suryadharma Ali adalah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013, pada saat masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Ditahannya Suryadharma Ali oleh KPK membuat sejumlah politisi PPP geram dan mendesak para pimpinan KPK untuk memberikan penangguhan penahanan, sama seperti yang dilakukan pimpinan KPK, pada saat Abraham Samad dan Bambang Widjojanto akan ditahan pihak Kepolisian.

"Sepengetahuan saya, kebijakan KPK tidak memberikan penangguhan penahanan," tutur Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji saat dikonfirmasi di Jakarta, (29/6).

Kendati demikian menurut Indriyanto, pihak KPK akan memberikan penangguhan penahanan terhadap seorang tersangka, jika tersangka tersebut sedang dalam kondisi yang tidak baik, menurut tim medis KPK.

"Kecuali dalam kondisi medis yang ditentukan oleh tim medis yang obyektif dan kompeten," tukasnya.

SDA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013 pada saat masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan ‎mantan Ketua Umum PPP, SDA sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan wewenangnya sewaktu masih menjabat sebagai Menteri Agama dengan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri melalui dana ibadah haji yang menelan angka sebesar Rp1 triliun.

Selain menelusuri terkait ibadah haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan politisi PPP tersebut, KPK juga berkeyakinan bahwa ada dugaan penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, transportasi jemaah haji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper