Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Keluarga Korban Tragedi Mei 98 Gugat UU Pengadilan HAM

Keluarga korban Tragedi Mei 1998 mengajukan permohonan uji mater Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM) di Mahkamah Konstitusi.
Ruyati Darwin, ibunda korban peristiwa Mei 1998 Eten Karyana keluar ruangan usai mengikuti sidang perdana pengujian UU No. 26 Tahun 2000 Pasal 20 ayat 3 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/6)./Antara
Ruyati Darwin, ibunda korban peristiwa Mei 1998 Eten Karyana keluar ruangan usai mengikuti sidang perdana pengujian UU No. 26 Tahun 2000 Pasal 20 ayat 3 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (25/6)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA- Keluarga korban Tragedi Mei 1998 mengajukan permohonan uji mater Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (UU Pengadilan HAM) di Mahkamah Konstitusi.

"Kasus-kasus yang menimpa keluarga pemohon telah dinyatakan pelanggaran HAM berat oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia," ujar kuasa hukum para pemohon, Chrisbiantoro, di Jakarta.

Permohonan uji materi ini diajukan Payan Siahaan, orang tua Ucok Munandar Siahaan yang dihilangkan secara paksa pada kurun 1997 - 1998, dan Ruyati Darwin, ibunda Eten Karyana, korban tragedi Mei 1998.

"Berkas perkaranya telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung selaku penyidik dalam perkara pelanggaran HAM yang berat sebagaimana diamanatkan UU Pengadilan HAM," ujar Chrisbiantoro.

Meskipun telah disampaikan kepada Kejaksaan Agung selaku penyidik, pemohon menyampaikan perkara ini tidak ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Agung.

"Padahal berkas perkara sudah tujuh kali disampaikan Komas HAM," jelas Chrisbiantoro.

Kasus ini kemudian dianggap telah ditelantarkan sehingga para pemohon merasa hak konstitusionalnya telah dilanggar, khususnya terkait dengan Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) serta Pasal 28I ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tentang kepastian hukum untuk setiap Warga Negara Indonesia.

"Hak-hak Pemohon menjadi tidak dapat dipenuhi untuk mendapatkan kepastian hukum atas nasib keluarga anak-anak atau keluarga inti mereka yang hilang yang meninggal sejak pelanggaran HAM yang berat tersebut," kata Chrisbiantoro.

Pemohon kemudian meminta Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan pasal 20 ayat (3) UU Pengadilan HAM tidak bertentangan dengan konstitusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper