Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bea Cukai Cegah Keluarnya 14 Kontainer Ekspor Berisi Ikan

Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penegahan ekspor hasil perikanan yang dimuat dalam 14 kontainer senilai Rp.2,4 milliar.
Bea Cukai/Ilustrasi
Bea Cukai/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok melakukan penegahan ekspor hasil perikanan yang dimuat dalam 14 kontainer senilai Rp.2,4 milliar.

Pencegahan dilakukan karena eksportirnya tidak memiliki sertifikat syarat ekspor hasil perikanan dan sertifikat kesehatan untuk konsumsi manusia dari Balai Karantina Ikan.

Kepala KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, R.Fajar Doni mengatakan, terhadap eksportasi itu pemilik barangnya menggunakan nama enam perusahaan lain sebagai eksportir/pemberitahu yaitu CV GSG,PT SSS, CV MES, PT KSJ, CV MRS dan PT MAS.

"Saat ini keempat belas kantainer itu berada di lapangan penumpukan sementara JICT di Pelabuhan Priok,"  ujarnya dalam jumpa pers ekspos pencegahan eksportasi hasil perikanan, di KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Kamis (25/6/2015).

Dia mengatakan rencananya eksportasi itu akan dilakukan ke China dan Vietnam. Namun, berkat hasil koordinasi dan informasi dengan Balai Karantina Ikan, diketahui bahwa terdapat MoU antara Pemerintah Indonesia dan beberapa negara mitra terkait ekspor hasil perikanan yaitu China, Vietnam, Korea, Kanada, Rusia, Uni Eropa dan Norwegia.

Dalam MoU tersebut disyaratkan setiap ekspor hasil perikanan ke negara mitra tersebut hanya dapat dilakukan oleh eksportir yang sudah teregistrasi pada Badan Karantina Ikan, pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan dan memiliki sertifikat syarat ekspor dan laik konsumsi manusia.

Doni mengatakan modus operandi eksportasi tersebut juga diduga melanggar UU No. 17/2006 tentang Kepabeanan, khusunya Pasal 103 dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda paling banyak Rp5 milliar.

"Terhadap barang bukti 14 kontainer tersebut, sesuai UU Kepabeanan Pasal 53, barang bukti diserahkan kepada instansi terkait dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk penindakannya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Akhmad Mabrori
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper