Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Ketenagakerjaan Malang Buka 2 Kantor Cabang

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Malang membuka dua kantor cabang perintis, yakni di Batu dan Kepanjen, mengantisipasi beroperasi secara penuh per-1 Juli mendatang.
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, MALANG—Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Malang membuka dua kantor cabang perintis, yakni di Batu dan Kepanjen, mengantisipasi beroperasi secara penuh per-1 Juli mendatang.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Malang Sri Subekti mengatakan dengan adanya dua kantor cabang perintis maka peserta program perlindungan tenaga kerja itu tidak perlu lagi datang ke Kota Malang yang membutuhkan layanan. Cukup dilayani di kantor tersebut.

“Dengan terus bertambahnya peserta, kemungkinan akan juga dibuka kantor cabang pembantu di daerah yang jumlah pesertanya banyak,” kata Sri Subekti di Malang, Selasa (23/6/2015).

Daerah yang berpotensi dibuka kantor cabang pembantu seperti di Lawang dan Singosari, Kab. Malang, karena berada di kawasan industri sehingga banyak terkonsentrasi para pekerja di sana.

Yang juga disiapkan, kata dia, penambahan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk merujuk peserta yang menjadi korban kecelakaan saat bekerja.

Nantinya diharapkan ada 50 rumah sakit yang menjalin kemitraan dengan BPJS Ketenagakerjaan, sedangkan saat ini baru 17 rumah sakit.

Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kab. Malang untuk memanfaatkan rumah-rumah sakit milik pemda di wilayah tersebut.

Hal terkait dengan rencana Pemda setempat untuk meningkatkan kualitas Puskesmas menjadi rumah sakit umum tipe D.

Penambahan rumah sakit itu perlu dan penting karena per-1 Juli semua PNS menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Selain itu, dengan beroperasi secara penuh per-1 Juli, maka jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan otomatis akan naik secara drastis karena karena mengacu UU, semua pekerja harus dilindungi program asuransi.

Untuk program dana pensiun, kata dia, secara implisit perusahaan-perusahaan tidak bermasalah ikut program tersebut karena nilai preminya diperkirakan lebih rendah dari rencana semula, yakni hanya 3% dari gaji, sedangkan rencana semula 8%.

Dengan premi sebesar itu, maka perusahaan tidak berat untuk menganggarkan dana pensiun bagi pekerjanya.

“Perusahaan minta surat dari kami agar bisa menganggarkan untuk mengikuti program dana pensiun,” ujarnya.

Namun pihaknya tidak memenuhi karena masih menunggu PP-nya keluar. Tanpa ada PP, BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa mengeluarkan surat terkait dengan program dana pensiun.

“Jadi kami belum melakukan action terkait dengan dana pensiun. Kami harus menunggu PP untuk legalitasnya,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Choirul Anam
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper