Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kreditur Sepakat Perpanjang Masa PKPU Kasindo

Para kreditur PT Kasindo Graha Kencana tetap bersikukuh untuk menginginkan perdamaian kendati debiturnya sudah mengangkat bendera putih.
/Bisnis
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA--Para kreditur PT Kasindo Graha Kencana tetap bersikukuh untuk menginginkan perdamaian kendati debiturnya sudah mengangkat bendera putih.
Salah satu pengurus restrukturisasi utang Yandri Sudarso mengatakan sebanyak 89,03% hak suara kreditur separatis menyetujui adanya perpanjangan masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) selama 45 hari. Adapun, seluruh kreditur konkuren juga sependapat.
"Hasil pemungutan suara ini akan jadi pertimbangan utama majelis hakim pemutus, biasanya putusannya berbanding lurus," kata Yandri kepada Bisnis, Rabu (17/6/2015).
Dia menyebutkan kreditur separatis yang menyetujui yakni PT Bank CTBC Indonesia, Citibank NA, PT Bank Muamalat Indonesia, Tbk, dan PT Bank CIMB Niaga. Adapun, PT Bank Harda Internasional sebagai satu-satunya kreditur separatis yang menolak perpanjangan tersebut.
Bank Muamalat dan Bank CIMB Niaga juga mempunyai tagihan tanpa disertai hak kebendaan atau bersifat konkuren. Kedua bank tersebut menyetujui perpanjangan masa PKPU.
Dia menjelaskan kepastian perpanjangan PKPU tersebut sangat diperlukan mengingat masa perpanjangan sebelumnya sudah akan berakhir pada 22 Juni 2015.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Bank CIMB Niaga Hasbi Setiawan mengaku masih menginginkan proses PKPU tersebut berakhir damai. Menurutnya, pailit bukan merupakan esensi utama restrukturisasi utang.
"Hasil voting sudah ada, sisanya kami serahkan kepada hakim pemutus," kata Hasbi seusai rapat kreditur.
Secara terpisah, kuasa hukum Kasindo Turman Panggabean menegaskan sejak awal tidak menginginkan terjadinya kepailitan. Namun, kondisi yang serba sulit membuat debitur tidak mempunyai daya untuk mencapai perdamaian.
"Setelah pencabutan lisensi dari Casio di Jepang, kami tidak bisa berbuat apa-apa," kata Turman.
Dia menjelaskan selama ini debitur hanya menjual produk Casio Computer Co Ltd Japan. Kalau lisensi penjualan dicabut konsekuensinya Kasindo tidak boleh menjual produk Casio yang masih tersisa.
Perbuatan tersebut, lanjutnya, akan menimbulkan konsekuensi hukum dengan distributor baru yang telah ditunjuk. Pada 10 Juni 2015, Casio telah mengumumkan di media massa bahwa distributor resmi di Indonesia saat ini adalah PT Prima Cahaya Agung.
Turman menuturkan saat debitur menjalankan proses PKPU, banyak perusahaan dalam negeri yang mengajukan tawaran ke Casio agar bisa ditunjuk menjadi distributor. Alhasil, Casio memilih untuk mencabut lisensi debitur yang tengah berada dalam kondisi yang tidak pasti.
Dia memaklumi langkah yang ditempuh oleh Casio karena dalam perjanjiannya lisensi distributor bisa dicabut sewaktu-waktu. Perjanjian yang tidak berimbang tersebut dinilai lumrah mengingat hubungan keduanya yang sebagai produsen dan distributor.
"Pemutusan sepihak adalah hak mereka [Casio], perjanjian itu juga butuh diperpanjang setiap tahun," ujarnya.
Kasindo mengaku pasrah dan tidak akan mengajukan upaya hukum kepada Casio. Selain sia-sia, proses persidangan perdata akan memakan waktu lama mengingat pihak lawan berada di luar negeri.
Dia menuturkan penyampaian surat pemanggilan pihak di luar negeri saja membutuhkan waktu hingga 3 bulan. Sementara itu, kreditur Kasindo sendiri membutuhkan kepastian hukum mengenai pembayaran tagihannya.
Turman berpendapat awal mula pemutusan lisensi distributor adalah saat penjamin perorangan (personal guarantee/PG) Kasindo, Arifin Tjokro, dinyatakan pailit atas permohonan dari PT Bank Mayapada Internasional Tbk. "Kalau penjaminnya sudah pailit, perusahaannya tidak akan dipercaya lagi."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper