Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendagri Belum Tentu Setujui Pengunduran Diri Kepala Daerah

Menteri Dalam Negeri belum tentu menyetujui pengunduran diri kepala daerah yang berniat mendukung kerabatnya mencalonkan diri dalam pemilihan umum 2015.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo/Antara
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Menteri Dalam Negeri belum tentu menyetujui pengunduran diri kepala daerah yang berniat mendukung kerabatnya mencalonkan diri dalam pemilihan umum 2015.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya bisa mengulur bahkan membatalkan pengunduran diri kepala daerah jika terbukti berniat tak etis mendukung kerabatnya dalam Pilkada.

“Kami minta apa alasannya? Walaupun tidak tersurat tapi dari sumber yang saya dapat, ya saya pending dulu. Tunggu MK bagaimana,”katanya di Kantor Wakil Presiden, Kamis(18/6/2015).

Dia memaparkan pengunduran diri kepala daerah juga harus melewati persetujuan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD). Jika DPRD tidak menyetujui pengunduran diri tersebut, maka Mendagri otomatis tak dapat menerima keputusan tersebut.

Tjahjo menilai aksi pengunduran diri kepala daerah tidak sesuai dengan etika politik. Pasalnya, kepala daerah telah memiliki kontrak politik selama lima tahun.

“Kecuali dia berhalangan. Ini tidak berhalangan tapi dia punya maksud tertentu. Tidak baik mengorbankan tata pemerintahan,”tuturnya.

Sampai saat ini, Tjahjo menyebutkan sudah ada empat kepala daerah yang mengajukan pengunduran diri. Berdasarkan informasi yang terangkum, keempat kepala daerah itu antara lain, Wali Kota Pekalongan Basyir Ahmad, Bupati Ogan Ilir Mawardi Yahya, Bupati Kutai Timur Isran Noor, dan Wakil Wali Kota Sibolga Marudut Situmorang.

Berdasarkan Pasal 1 Angka 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota disebutkan, calon kepala/wakil kepala daerah tidak boleh memiliki konflik kepentingan dengan petahana (incumbent).

Dalam penjelasan beleid disebutkan, konflik kepentingan itu berarti petahana berhubungan darah, ikatan perkawinan dan/atau garis keturunan satu tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana, yaitu ayah, ibu, mertua, paman, bibi, kakak, adik, ipar, anak, menantu. Kecuali, telah melewati jeda satu kali masa jabatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Lavinda

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper