Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MENJELANG RAMADAN: Waspadai Makanan Kadaluarsa

Makanan kadaluarsa, tidak sehat, tidak halal hingga tidak memiliki izin edar cendrung meningkat menjelang puasa dan Lebaran sehingga diperlukan pengawasan ketat.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA--Makanan  kadaluarsa, tidak sehat, tidak halal hingga tidak memiliki izin edar cendrung meningkat menjelang puasa dan Lebaran sehingga diperlukan pengawasan ketat.

Demikian terungkap dalam diksui bertema “Menyoal Keamanan Pangan Nasional” bersama Direktur Surveilance dan Ketahanan Pangan BPOM, Halim Nababan, Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, Anggota Komisi IX DPR RI Ali Taher Parasong dan Pengamat Kebijakan Pangan, Saleh Ramli di Gedunmg DPR, Jumat (12/6/2015).

Menurut Halim Nababan, peningkatan makanan bermasalah itu mencapai dua kali lipat menjelang puasa dan Lebaran. Salah satu penyebab utamanya adalah akibat pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha terhadap naturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Hasil pengawasan rutin yang dilakukan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sepanjang tahun 2011 ditemukan 42.000 makanan  tidak berizin edar dan 26.000 makanan kadaluarsa,” ujarnya. Dia menmabhkan bahwa jumlah itu melonjak jadi 80.000 makanan yang beredar tanpa izin dan 49.000 makanan kadaluarsa saat pengawasan ditingkatkan pada bulan puasa dan  lebaran 2011.

 “Optimalisasi peran bersama antara BPOM dengan lembaga terkait sangat penting dilakukan untuk mengawasi produk makanan kadaluarsa, produk berformalin dan berkemasan rusak, terutama pada saat menjelang Ramadaan dan  Lebaran,” katanya. Dia menmabhkan bahwa pencegaan sejak dini harus dilakukan  agar tidak ada korban.

Sementara itu, Direktur LPPOM MUI, Lukmanul Hakim mengatakan agar pangan di Indonesia benar-benar aman pemerintah harus meningkatkan subsidi pada bidang pangan.

“Agar safety benar-benar full  maka pemerintah harus meningkatkan subdisi masalah pangan. Jika tidak, bukan tidak mungkin bisa hilang satu generasi anak  bangsa ini,” katanya.

Anggota Komisi IX DPR RI Ali Taher Parasong, meminta pemerintah untuk dalam masalah hukum.  Untuk itu katakanya,  BPOM harus  ditingkatkan derajatnya yang selama ini hanya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 103.

“Untuk itu, DPR mendorong agar BPOM membuat RUU BPOM agar lebih kuat dalam penyelidikan dan penindakan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper