Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

15 Tahun, KPPU Himpun Denda Rp199 miliar dari Pengusaha Nakal

Selama 15 tahun mengawasi persaingan usaha di Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menghimpun denda senilai Rp199 miliar dari pengusaha yang terbukti melakukan persaingan tidak sehat.

Bisnis.com, JAKARTA—Selama 15 tahun mengawasi persaingan usaha di Indonesia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menghimpun denda senilai Rp199 miliar dari pengusaha yang terbukti melakukan persaingan tidak sehat.

Ketua KPPU Nawir Messi mengatakan, angka tersebut merupakan denda yang telah dibayarkan sekitar 76% dari total denda. “Denda yang dibayarkan langsung ke rekening bendahara negara,” ujarnya, Rabu (10/6/2015).

Sebagai gambaran, denda atas pelanggaran atas Undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Praktik Usaha Tidak Sehat adalah Rp1 miliar sampai Rp25 miliar. Besaran denda tergantung pada tingkat kesalahan dan kapasitas perusahaan.

KPPU telah mengajukan permohonan penaikan denda maksimal kepada DPR melalui revisi UU No. 5/1999. Lembaga tersebut mengharapkan revisi UU selesai tahun ini dan permintaan penaikan denda dikabulka.

Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama KPPU Mohammad Reza mengatakan pihaknya sudah diundang oleh legislator untuk dimintai pendapat terkait amandemen UU tersebut.

Reza menjelaskan pihaknya sudah menyampaikan kepada DPR agar dalam amandemen, nilai denda maksimal atas pelanggaran terhadap undang-undang dinaikkan menjadi Rp100 miliar hingga Rp500 miliar. Hal ini menurutnya untuk memberi efek jera kepada pelaku bisnis yang melakukan persaingan tidak sehat.

Dalam praktiknya, KPPU beberapa kali telah memberika hukuman denda bagi para pelaku industri yang bersaing tidak sehat.

Beberapa di antaranya adalah Bank Rakyat Indonesia yang didenda Rp25 miliar karena terlibat monopoli terkait asuransi.

Temasek Holdings juga sempat didenda dengan total Rp150 miliar dari total 10 perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper