Kabar24.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol. Badrodin Haiti menyatakan tindakan polisi dalam kasus Novel Baswedan sudah sesuai dengan prosedur hukum, menyusul ditolaknya gugatan praperadilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi tersebut oleh pengadilan.
"Berarti apa yang dilakukan oleh polri melakukan penetapan tersangka, penangkapan itu seduah sesuai dengan prosedur hkum. tidak melanggar hukum," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (10/6/2015).
Karena itu, ujar Badrodin, hakim praperadilan menetapkan tindakan yang dilakukan kepolisian terhadap Novel Baswedan sesuai dengan hukum. Dengan keputusan praperadilan itu, polisi akan memproses perkara penyidik KPK tersebut. "Kasusnya tetap lanjut," katanya.
Badrodin menambahkan pihaknya tidak mempermasalahkan jika Novel kembali mengajukan praperadilan. Kapolri mempersilahkan siapa pun yang berkeberatan dengan tindakan Polri untuk mengajukan praperadilan.
"Semua pihak termasuk tersangka, keluarganya yang keberatan tindakan kepolisian silahkan ajukan praperadilan. Tidak apa-apa tu langkah hukum bagi tersangka," katanya.
"Kalau itu dimanfaatkan bukan proses yang aneh, karena itu proses hukum."
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan penyidik senior KPK, Novel Baswedan terhadap Kapolri, Bareskrim dan Dirtipidum.
Gugatan itu diajukan Novel terkait penangkapan dan penahanan dirinya dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang pencuri sarang burung walet yang mengakibatkan meninggal dunia pada tahun 2004.
"Menolak permohonan praperadilan pemohon," tutur hakim tunggal Zuhairi saat membacakan putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (9/6/2015).
Menurut Zuhairi dalam pertimbangannya, proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap Novel Baswedan sudah sesuai dan dianggap sah.
Zuhairi juga berpendapat bahwa Novel Baswedan sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidikan. "Menyatakan sah penahanan oleh termohon kepada pemohon Novel Baswedan," tukasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel