Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasindo Tolak Revisi Proposal Perdamaian

PT Kasindo Graha Kencana menegaskan tidak akan memperbaiki proposal perdamaian kendati kreditur belum tertarik dengan tawaran yang diajukan.

Bisnis.com, JAKARTA--PT Kasindo Graha Kencana menegaskan tidak akan memperbaiki proposal perdamaian kendati kreditur belum tertarik dengan tawaran yang diajukan.

Kuasa hukum PT Kasindo Graha Kencana Turman Panggabean menegaskan proposal perjanjian perdamaian telah dibuat sesuai dengan kemampuan maksimal debitur. Pihaknya tidak akan melakukan perubahan untuk menyesuaikan keinginan kreditur.

"Itulah apa adanya, akan diterima atau tidak kami serahkan seluruhnya kepada para kreditur," kata Turman kepada Bisnis.com, Selasa (9/6/2015).

Dia menjelaskan permintaan revisi proposal perdamaian memang tidak bisa dipenuhi karena keterbatasan kemampuan finansial debitur. Dikhawatirkan debitur berisiko tidak bisa melaksanakan isi perjanjian perdamaian jika dipaksakan melalukan perbaikan.

Kasindo telah membuat proposal perdamaian tersebut dengan tim ahli, sehingga perhitungan yang dituliskan merupakan kemampuan riil serta tidak dibuat-buat. Terlebih, kondisi perekonomian yang tengah lesu turut mempersulit operasional bisnis debitur.

Pihaknya tetap berharap para kreditur bisa menerima proposal perdamaian terakhir yang diajukan. Namun, jika kreditur menolak proposal tersebut mereka tidak mempunyai kemampuan untuk menghindar.

Debitur menawarkan pembayaran seluruh tagihan selama 8 tahun dengan masa jeda (grace period) satu tahun. Rencananya, debitur akan mendapatkan suntikan modal dari perusahaan dagang asal Singapura.

Sementara itu, kuasa hukum PT Bank CIMB Niaga Tbk Hasbi Setiawan masih mengharapkan debitur bisa melakukan revisi proposal agar tercipta perdamaian. Pihaknya belum bisa memutuskan untuk menerima atau menolak proposal yang lama.

"Kalau debitur mengaku proposalnya sudah maksimal dan tidak akan diubah, kami butuh waktu untuk membicarakan ini dengan pihak prinsipal dulu," kata Hasbi.

Dalam rapat kreditur, salah satu pengurus restrukturisasi utang Kasindo Nuzul Hakim menuturkan perpanjangan proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) akan berakhir pada 22 Juni 2015. Debitur sebenarnya masih bisa mengajukan perpanjangan kembali hingga batas waktu 270 hari terpenuhi.

"Sikap debitur yang enggan memperbaiki proposal menjadikan proses berlanjut ke pemungutan suara perjanjian perdamaian," kata Nuzul seusai rapat kreditur, Senin (8/6/2015).

Dia menjelaskan dalam voting tersebut akan menentukan apakah proposal perjanjian perdamaian debitur disetujui atau ditolak. Jika ditolak, maka debitur berisiko langsung dinyatakan pailit.

Adapun, proses pemungutan suara tersebut akan diadakan pada 16 Juni 2015.

Tim pengurus mengaku menerima surat dari PT Bank ANZ Indonesia yang meminta debitur tetap melakukan pembayaran di luar perjanjian perdamaian. Debitur diminta untuk melakukan pembayaran sebesar Rp2 miliar di awal secara tunai dan seketika.

Dalam suratnya, Bank ANZ Indonesia juga meminta jaminan tanah dan bangunan dari debitur senilai 130% dari total utang. Debitur juga diminta untuk mengangsur sebesar Rp100 juta per bulan.

Perusahaan distributor resmi dari Casio Computer Co Ltd Japan tersebut memiliki tagihan sebesar Rp442 miliar serta telah diverifikasi dan diakui. Nilai tersebut lebih rendah dibandingkan dengan seluruh tagihan awal yang diajukan kreditur sebesar Rp450 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper