Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS CETAK SAWAH, Bareskrim Periksa Direktur Jasa Marga

Penyidik Bareskrim Polri memeriksa Direktur PT Jasa Marga (Persero) Achiran Pandu Djajanto sebagai saksi kasus dugaan korupsi pelaksanaan jasa konsultan dan konstruksi proyek pencetakan sawah oleh Kementerian BUMN pada 2012--2014 di Ketapang, Kalimantan Barat.
Ilustrasi/bantuanhukum.or.id
Ilustrasi/bantuanhukum.or.id

Kabar24.com, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri memeriksa Direktur PT Jasa Marga (Persero) Achiran Pandu Djajanto sebagai saksi kasus dugaan korupsi pelaksanaan jasa konsultan dan konstruksi proyek pencetakan sawah oleh Kementerian BUMN pada 2012--2014 di Ketapang, Kalimantan Barat.

"Sudah selesai diperiksa tadi," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Brigjen Ahmad Wiyagus, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/6/2015) malam.

Menurutnya, Achiran diperiksa untuk dimintai keterangan terkait rencana dan pelaksanaan proyek pencetakan sawah di Ketapang, karena ketika proyek berlangsung, Achiran menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Tata Kelola dan Sinergi Antar BUMN.

Dalam proyek bernilai Rp317 miliar itu, Polri menduga pengerjaan proyek cetak sawah tidak sesuai dengan kontrak dan ditemukan adanya lahan fiktif.

Pada proyek itu, PT Sang Hyang Seri (SHS) yang merupakan BUMN pangan menjadi penanggungjawab proyek.

Dalam mengerjakan proyek tersebut, PT SHS dibantu beberapa perusahaan lain, yakni PT Hutama Karya, PT Brantas Abipraya, PT Yodya Karya, dan PT Indra Karya.

Sedangkan beberapa BUMN yang diketahui turut mendukung pelaksanaan proyek tersebut dari segi pendanaan, di antaranya PT BNI, PT Pertamina, PT Pelindo II, PT BRI, dan PT PGN.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim telah menjadwalkan pemeriksaan lima orang saksi, yakni Dirut PT PGN Hendi Priyosantoso, mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan, Dirut Pelindo II RJ Lino, mantan Dirut PT BRI Sofyan Basir, dan Dirut PT SHS Upik Raslina Wasrin.

Namun kelimanya tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan tersebut. "Ada beberapa pejabat BUMN yang dipanggil, tapi yang bersangkutan tidak hadir. Selanjutnya akan dilayangkan panggilan kedua," katanya pula.

Kasus tersebut diduga melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Fatkhul Maskur
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper