Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KASUS KORUPSI KONDESAT: Bareskrim Panggil Mantan Menkeu Sri Mulyani

Badan Reserse Kriminal Polri akan memanggil mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Kabar24.com, Badan Reserse Kriminal Polri akan memanggil mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat bagian negara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Pol. Victor Edison Simanjuntak mengatakan penyidik telah mengagendakan pemanggilan Sri pada Rabu (3/6) mendatang, namun urung dilakukan karena ketidaksesuaian alamat yang dituju.

"Mau dipanggil tanggal Rabu 3 Juni, alamatnya pakai alamat dulu bukan itu lagi sehingga harus dijadwal ulang," katanya kepada Bisnis, Sabtu (30/5/2015).

Victor menyatakan, lantaran Sri kini berada di luar negeri maka pihaknya akan melayangkan surat pemanggilan kembali dengan menitipkannya ke Kementerian Luar Negeri. Pemanggilan selanjutnya, ujar Victor, akan dijadwalkan pada  10 Juni mendatang.

"Surat baru mau dilayangkan ke Kemenlu, kemarin tidak sampai harusnya tanggal 3 Juni. Dia [Sri Mulyani] berada di luar negeri, melalui Kemenleu nanti surat akan dikirim," katanya.

Seperti diketahui seusai menjabat Menteri Keuangan di era pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 2005-2010. Sri, kemudian melanjutkan karir sebagai Direktur Pelaksana Bank Dunia sejak 1 Juni 2010, di Washington, D.C. Amerika Serikat

Terkait pemanggilan Sri dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp2 triliun ini, menurut Victor keterangan mantan Menkeu itu diperlukan. Sebab, dalam penjualan kondensat antara SKK Migas -- dahulu BP Migas -- terdapat surat persetujuan dari Menteri Keuangan .

"Kami akan menanyakan mengenai surat itu, klarifikasi apa maksudnya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper