Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Kondensat: Telusuri Pencucian Uang, Bareskrim Blokir 26 Sertifikat Tanah

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim memblokir 26 sertifikat tanah dan bangunan yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang perkara korupsi kondensat.
Suasana penggeledahan Kantor SKK Migas./Antara-Imam
Suasana penggeledahan Kantor SKK Migas./Antara-Imam

Kabar24.com, JAKARTA- Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim memblokir 26 sertifikat tanah dan bangunan yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang, perkara korupsi kondensat jatah negara oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Direktur Tipidikesus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Victor Edi Simanjuntak mengatakan sebanyak 26 sertifikat tersebut diduga aset hasil pencucian uang dari penjualan kondensat jatah negara yang tersebar di wilayah Jakarta Selatan, Bogor, dan Depok. Namun, Victor masih merahasiakan identitas pemilik aset-aset tersebut.

"Yang jelas sudah memblokir 26 sertifikat tanah dan tanah bangunan (rumah). Namanya jangan lah (diungkap)," kata Victor di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (28/5/2015).

Menurut Victor aset itu berasal dari pihak SKK Migas dan PT TPPI serta kemungkinan bakal merembet ke pihak lain yang terkait kasus korupsi tersebut. Meskipun begitu pihaknya akan terus menelusuri aset-aset yang diduga pencucian uang tersebut.

"Ada nanti kebuka dari beberapa orang, yang jelas bukan dari tiga tersangka," katanya.

Victor mengatakan bisa saja aset tersebut bukan berasal dari tersangka. Menurut dia dalam pidana pencucian uang terdapat pelaku pasif yang menjadi penampung hasil pencucian uang seperti dalam bentuk aset.

"Pelaku pasif itu yang ikut menikmati, " katanya.

Dia menambahkan pelaku pasif yang ikut menikmati kemungkinan besar dapat dijerat dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang.

Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang berawal ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan mekanisme penunjukan langsung.
 
Penunjukan tersebut  ternyata menyalahi aturan keputusan BP Migas No. KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara. Kemudian, menyalahi pula Keputusan Kepala BP Migas No. KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
 
Penunjukan langsung itu pun melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 dan atau Pasal 3 dan 6 UU No.15 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No.25/2003.
 
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Dirjen Migas Evita Legowo, dan sejumlah saksi lainnya.

Bareskrim juga sudah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2 triliun tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper