Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemplang Pajak, Pengusaha Sawit Disandera di Lapas Pontianak

WM, direktur sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat dikenakan sandera badan (gijzeling) lantaran tidak membayar pajak.

Kabar24.com, JAKARTA - WM, direktur sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sanggau Kalimantan Barat dikenakan sandera badan (gijzeling) lantaran tidak membayar pajak.

WM menjadi sandera ke-10 di Indonesia setelah sebelumnya beberapa sandera badan di wilayah DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatra Selatan dan Kepulauan Riau.

Direktur Pembinaan Narapidana dan Pelayanan Tahanan Kementerian Hukum dan HAM, Imam Suyudi mengatakan kerja sama Kementerian Keuangan dengan Kemenkumham merupakan tahapan ke-4 di tahun 2015.

Sedangkan untuk upaya sandera badan bagi penunggak pajak di Indonesia, WH adalah orang yang ke-10.

"Intinya Kemenkumham konsisten siap menempatkan pajak pada tahanan. Namun penyanderaan ini terpisah dengan narapidana lainnya," ujarnya usai melakukan sandera di Lapas Kelas II A Pontianak.

Kegiatan sandera pengemplang pajak, paparnya, sangat terbatas. Ada standar pengaturan operasi tersendiri dalam pelayanan sandera pengemplang pajak. Namun, si sandera mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan dan menjalankan ibadah.

Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Kalimantan Barat, MJ Baringbing, menambahkan pihaknya juga menyiapkan lembaga Pemasyarakatan di Singkawang, untuk tahanan pengemplang pajak.

"Kami mendukung upaya paksa ini, agar para pengemplang pajak bisa melunasi kewajibannya kepada negara," katanya.

Masa waktu sandera badan bagi pengemplang Pajak sampai dengan enam bulan. Namun waktu tersebut bisa diperpanjang jika dibutuhkan.

WH adalah Direktur Perusahaan PT RSL di Kabupaten Sanggau. Dari penelusuran, perusahaan tersebut bergerak di bidang perkebunan kepala sawit. Dari akun jejaring sosialnya WH kerap mengabadikan dirinya dengan kendaraan mewah. Salah satunya adalah motor Duccati. WH dinilai tidak mempunyai itikad baik dalam melunasi utang pajaknya, serta sebenarnya WH mempunyai kemampuan untuk membayar pajak.

Pihak Direktorat Jenderal Pajak tidak bersedia menampilkan WH kepada pers, dengan alasan statusnya bukan merupakan tahanan.

"Dalam beberapa kejadian, Ditjen Pajak mengalami tuntutan hukum karena menampilkan penunggak pajak ke muka publik," kata Taufik Wijianto, Humas Kanwil Ditjen Pajak Kalbar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Tempo.co

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper