Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Korupsi Pencetakan Sawah: Mantan Dirut BRI Tak Penuhi Panggilan Bareskrim

Mantan Direktur Bank BRI Sofyan Basir juga tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan jasa konsultan dan konstruksi pencetakan sawah yang dilaksanakan Kementerian BUMN di Ketapang, Kalimantan Barat 2012 hingga 2014.
Mantan Dirut BRI Sofyan Basir/Antara
Mantan Dirut BRI Sofyan Basir/Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Selain Direktur Pelindo II Ricardo Joost Lino, mantan Direktur Bank BRI yang kini menjadi Dirut PLN Sofyan Basir juga tidak memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan jasa konsultan dan konstruksi pencetakan sawah yang dilaksanakan Kementerian BUMN di Ketapang, Kalimantan Barat 2012 hingga 2014, Jumat (29/5/2015) hari ini.

"Para saksi tidak memenuhi panggilan Bareskrim, nanti akan kita panggil lagi," kata Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Brigadir Jenderal Pol. Ahmad Wiyagus di Bareskrim Polri, Jakarta.

Selain R. J. Lino dan Sofyan Basir, penyidik juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Dirut Sang Hyang Seri, namun yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan Bareskrim.

Sementara itu terkait Dirut Pelindo II, penyidik menyatakan yang bersangkutan tidak dapat dimintai keterangan karena tengah berada di luar negeri. Terkait hal itu, penyidik kembali akan memanggil para saksi tersebut. 

"Informasinya dia [R.S. Lino] berada di luar negeri," katanya. 

 

Sebelumnya, penyidik juga telah memanggil bekas Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, Dirut Perusahaan Gas Negara Hendi Priyosantoso terkait kasus tersebut. Tetapi keduanya belum dapat memenuhi undangan penyidik Bareskrim, sehingga akan dijadwalkan ulang.

 

Penyidik menyimpulkan proyek pencetakan sawah fiktif tidak sesuai dengan proyeksi awal. Sementara itu ada anggaran yang keluar untuk proyek tersebut. Sehingga dengan demikian penyidik menemukan adanya dugaan korupsi dalam proyek tersebut, akhirnya kasus itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

 

Proyek cetak sawah bernilai Rp317 miliar itu pengerjaannya dipercayakan pada PT Sang Hyang Seri. Selanjutnya perusahaan tersebut melempar proyek kepada PT Hutama Karya, PT Indra Karya, PT Brantas Abipraya, PT Yodya Karya.

 

Seperti dilaporkan proyek tersebut merupakan proyek patungan sejumlah Badan Usaha Milik Negara seperti Bank Negara Indonesia, Askes, Pertamina, Pelabuhan Indonesia, Hutama Karya, Bank Rakyat Indonesia, dan Perusahaan Gas Negara.

 

Kasus dugaan korupsi pencetakan sawah tersebut melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atu pasal 3 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan ts UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper