Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Geledah Rumah Pribadi Suryadharma Ali

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di kediaman pribadi tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) yang berada di Kawasan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengenakan baju tahanan
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali mengenakan baju tahanan

Kabar24.com, JAKARTA-- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan di kediaman pribadi tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) yang berada di Kawasan Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, penggeledahan di kediaman pribadi SDA tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada saat SDA masih menjabat sebagai Menteri Agama di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Dalam lanjutan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji," tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (28/5).

‎SDA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013 pada saat masih menjabat sebagai Menteri Agama.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menetapkan ‎mantan Ketua Umum PPP, SDA sebagai tersangka karena diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sewaktu masih menjabat sebagai Menteri Agama dengan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri melalui dana ibadah haji yang menelan angka sebesar Rp1 triliun.

Selain menelusuri terkait ibadah haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan politisi PPP tersebut, KPK juga berkeyakinan bahwa ada dugaan penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, transportasi jemaah haji.

Kemudian, ada juga soal dugaan penyelewengan kuota jemaah haji yang dilakukan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), termasuk soal dugaan kejanggalan dalam pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) di Komisi VIII DPR.

Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji.

Selain keluarga SDA, di antara keluarga yang ikut ibadah haji gratis adalah para istri pejabat pada Kementerian Agama.

Atas perbuatan itu, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper