Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KORUPSI KONDENSAT: Bareskrim Periksa Mantan Pejabat BP Migas

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim memeriksa Djoko Harsono, mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).
Suasana penggeledahan Kantor SKK Migas./Antara-Imam
Suasana penggeledahan Kantor SKK Migas./Antara-Imam

Kabar24.com, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim memeriksa Djoko Harsono, mantan Deputi Finansial Ekonomi & Pemasaran BP Migas dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Baerskrim Brigjen Pol. Victor Edison Simanjuntak menyatakan penyidik saat ini memeriksa yang bersangkutan. "Dia sudah menjadi tersangka," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (28/5/2015) siang.

Victor mengatakan pada pemeriksaan kali ini, penyidik ingin mengetahui terjadinya penandatangan kontrak kerja sama dengan PT TPPI yang tidak sesuai prosedur.

Selain itu penyidik juga ingin mendalami alasan keterlambatan pembayaran PT TPPI ke negara. "Apa saja saat itu tindakan BP Migas," katanya.

Seperti dilaporkan pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan kedua Djoko Harsono. Sebelumnya, pada (12/5/2015) penyidik telah memeriksa Djoko terkait kasus yang sama. 

Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang berawal ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun 2009 hingga 2010 dengan mekanisme penunjukan langsung.

Penunjukan tersebut  ternyata menyalahi aturan keputusan BP Migas No. KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara. Kemudian, menyalahi pula Keputusan Kepala BP Migas No. KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Penunjukan langsung itu pun melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 dan atau Pasal 3 dan 6 UU No.15 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No.25/2003.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, mantan Dirjen Migas Kementerian ESDM Evita Legowo, dan sejumlah saksi lainnya.

Bareskrim juga sudah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2 triliun tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper