Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPRD Riau Bahas Ranperda Tata Kelola BUMD

DPRD Provinsi Riau kini membahas rancangan peraturan daerah (ranperda) tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang diajukan Pemerintah Provinsi Riau.
RAL adalah maskapai penerbangan yang tidak beroperasi semenjak 2008. Bahkan, perusahaan ini mengunggak pajak sebesar Rp80 miliar di Ditjen Pajak. Belum lagi pesangon karyawan yang hingga kini belum dibayarkan./Ilustrasi Pesawat Riau Airlines-www.id.wikipedia.org
RAL adalah maskapai penerbangan yang tidak beroperasi semenjak 2008. Bahkan, perusahaan ini mengunggak pajak sebesar Rp80 miliar di Ditjen Pajak. Belum lagi pesangon karyawan yang hingga kini belum dibayarkan./Ilustrasi Pesawat Riau Airlines-www.id.wikipedia.org

Bisnis.com,PEKANBARU—DPRD Provinsi Riau kini membahas rancangan peraturan daerah (ranperda) tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang diajukan Pemerintah Provinsi Riau.

Wakil Ketua DPRD Riau, Sunaryo mengungkapkan bahwa Ranperda tersebut masih dibahas. Ada beberapa BUMD yang tidak berkontribusi kepada daerah bahkan empat diantaranya direkomendasikan bakal ditutup. 

“Raperda ini juga lebih kepada penyelamatan seluruh BUMD agar menjadi lebih baik dan berkontribusi terhadap daerah. Jangan hanya menghabiskan anggaran daerah saja,” ungkapnya.

Seluruh fraksi di DPRD Riau akan memberikan pandangannya terhadap perlu atau tidaknya Raperda Tata Kelola BUMD ini. "Kita lakukan paripurna terlebih dahulu. Baru nanti, apa dibahas isi Perda itu," sambungnya.

DPRD telah mengeluarkan rekomendasi agar empat BUMD di Riau dinyatakan untuk ditutup karena tidak memberikan kontribusi kepada pendapatan daerah dan dinilai terlalu banyak menelan anggaran.

Perusahaan itu, antara lain: PT Riau Petroleum, PT Permodalan Investasi Rakyat (PIR), Bank Permodalan Rakyat PT Permodalan Ekonomi Rakyat (BPR PT PER) dan Riau Airlines (RAL).

Pelaksana Tugas Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mengatakan bahwa dia tidak akan gegabah soal penutupan BUMD itu. Menurutnya, penutupan BUMD harus dilakukan dengan tahapan atau proses-proses hukum yang panjang.

"Harus melalui proses hukum. Penutupan itu bertahap. Tidak bisa langsung begitu saja. Harus ada Rapaat Umum Pemegang Saham (RUPS)," katanya.

Semenntara itu, Direksi Riau Airlines melalui Kuasa Hukum Irfan Ardiansyah mengatakan bahwa Pemerintah dan Wakil Rakyat harus melihat Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

"RAL lebih baik diselamatkan dari pada ditutup. Pemerintah harus berani. Kemudian membentuk tim. Karena perusahaan penerbangan ini masih berpotensi untuk menunjang pendapatan daerah dan wisata," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper