Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SENGKETA UTANG: Seluruh Kreditur Sepakati Proposal PT Nyonya Meneer

Seluruh kreditur akhirnya menyepakati proposal perdamaian yang ditawarkan PT Nyonya Meneer, seiring tercapainya kesepakatan antara perusahaan jamu tersebut dengan salah satu krediturnya PT Nata Meridian Investara (NMI).

Bisnis.com, PURWOKERTO—Seluruh kreditur akhirnya menyepakati proposal perdamaian yang ditawarkan PT Nyonya Meneer, seiringd tercapainya kesepakatan antara perusahaan jamu tersebut dengan salah satu krediturnya PT Nata Meridian Investara (NMI).

Ketua Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Dedy A. Prasetyo mengatakan proses mediasi antara PT Nyonya Meneer dengan NMI telah rampung di luar pengadilan dengan menghasilkan kesepakatan atas besaran utang atau piutang, yakni sebesar Rp39 miliar.

Dengan begitu, jelasnya, dalam sidang di Pengadilan Tata Niaga Semarang, Rabu (27/5), dilakukan pemungutan seluruh kreditur terkait dengan proposal perdamaian yang ditawarkan PT Nyonya Meneer. Proposal perdamaian tersebut memuat poin-poin kewajiban pembayaran utang  PT Nyonya Meneer, baik mengatur besaran dan juga tenggat waktu pembayaran, kepada seluruh krediturnya.

“Secara aklamasi semua pemegang hak suara meyetujui perjanjian yang diajukan Nyonya Meneer,” ungkapnya kepada Bisnis, Rabu (27/5).

Dengan putusan tersebut, Dedy menuturkan sidang lanjutan yang rencananya dilaksanakan Senin (1/6) diharapan dapat mengesahkan perjanjian damai mengenai PKPU antara PT Nyonya Meneer dengan seluruh anggotanya. Menurutnya, dengan keputuan PKPU nantinya PT Nyonya Meneer diwajibkan untuk menjalankan setiap isi proposal tersebut.

“Tawarannya seperti apa yang tercantum dalam rencana perdamaian, segala penjadwalan harus dilaksanakan sesuai perjanjian,” ungkapnya.

Maria Ulfa, anggota tim kuasa hukum PT Nyonya Meneer, mengungkapkan proses mediasi kliennya dengan PT NMI akhirnya menemukan titik tengah dengan nilai nominal tertentu. Kesepakatan tersebut, ujarnya, dicapai melalui serangkaian pengecekan dokumen dan pemeriksaan barang yang terkait kerjasama kedua pihak.

“Kkami melakukan pengecekan ulang baik barang dan data ulang. Dan akhirnya kami sepakati besarannya Rp39 miliar,” ungkapnya.

Maria menuturkan proposal perdamaian yang akhirnya disepakati para kreditur membagi kewajiban pembayaran utang ke dalam sejumlah poin berdasarkan jenis kreditur. Dia menjelaskan kewajiban pembayaran kepada kreditur konkuren dibagi ke dalam tujuh kelompok dengan rentang waktu cicilan pembayaran utang 1-5 tahun yang berdasarkan pada besaran utang.

 “Bagi kreditur separatis, dalam hal ini kepada Bank Papua juga diatur sebesar Rp68 miliar dan kreditur preferen atau paja tentunya sesuai dengan aturan sebab itu kewajiban kepada negara dan harus dilakukan,” ujarnya.

Menurutnya, proposal perdamaian itu juga mewajibkan PT Nyonya Meneer untuk mulai melakukan pembayaran utang pad Juli 2015. Kesepakatan pembayaran utang kepada PT NMI akan dimulai pada 29 Juli 2015. “Setelah pengesahan perdamaian atau homologasi pada sidang PKPU nanti kewajiban membayar dimulai Juli, umumnya pada akhir bulan.”

Sementara itu, kuasa hukum NMI Eka Windiarto menegaskan kesepakatan dengan PT Nyonya Meneer mengenai besaran piutang kliennya menjadi satu bukti bahwa pihaknya tidak bermaksud untuk mempailitkan PT Nyonya Meneer. Menurutnya, gugatan yang diajukan kliennya diarahkan bagi penyelesaian masalah pembayaran piutang.

 “Hal ini membuktikan tujuan kami bukan mempailitkan atau menguasai. Tidak seperti itu. Tetapi, kami ingin menyelesaikan permasalahan pembayaran utang,” katanya.

Adapun, dalam sidang hari ini, Hakim Pengawas Siti Jamzanah mengatakan putusan kesepakatan perdamaian diambil  setelah PT Nyonya Meneer menyampaikan porposal perdamaian perihal penjadwalan kembali hutang terhadap PT NMI dan 35 kreditor lainnya.

Sejumlah kreditor dengan piutang paling besar yang harus dipenuhi antara lain Bank Papua sebesar Rp68 miliar, tunggapan pajak sebesar Rp20,8 miliar, PT NMI sebesar Rp39 miliar, serta kewajiban terhadap karyawan Rp10 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper