Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Persaingan Pameran Mobil: Krama Yudha Larang Diler Mitsubishi Ikuti IIMS?

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya persaingan tidak sehat pada PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors yang merupakan distributor resmi kendaraan Mitsubishi di Indonesia, terkait pameran mobil.
Ilustrasi: IIMS 2014. KTB larang diler Mistsubishi ikuti IIMS?
Ilustrasi: IIMS 2014. KTB larang diler Mistsubishi ikuti IIMS?

Bisnis.com, JAKARTA—Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengendus adanya persaingan tidak sehat pada PT Krama yudha Tiga Berlian Motors yang merupakan distributor resmi kendaraan Mitsubishi di Indonesia, terkait pameran mobil.

Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama KPPU Mohammad Reza mengatakan pihaknya mendapat pengaduan bahwa KTB melarang diler-dilernya untuk ikut dalam International Indonesia Motor Show (IIMS).

“Pelapor belum menyampaikan laporan resmi, tetapi sudah menceritakan apa yang terjadi kepada kami [KPPU],” ujarnya, Rabu (27/5/2015).

Dalam pengaduan tidak resmi tersebut, sambung Reza, pelapor belum membawa banyak bukti. “Pelapor hanya membara print salah satu berita yang memuat kalau KTB dengan jelas menyebutkan melarang diler ikut IIMS. Tetapi dia menyatakan akan segera menyampaikan laporan resmi beserta bukti-bukti,” katanya.

Reza menjelaskan, kalaupun pelapor tidak memberikan laporan, pihaknya akan tetap melakukan investigasi sepanjang ada bukti-bukti yang mendukung benarnya laporan tersebut.

Menurutnya, beban pembuktian sebenarnya bukan di pelapor, tetapi KPPU yang secara aktif mencari bukti-bukti tersebut.

“Kami berhak melakukan investigasi walaupun tidak ada laporan, tetapi kalau ada yang melapor kami punya moral obligation untuk melakukan investigasi,” ungkapnya.

Reza memaparkan, jika larangan kepada diler untuk mengikuti salah satu pameran itu terbukti benar, maka ada indikasi KTB melakukan eksklusif dealing, diskriminasi, atau penyalahgunaan posisi dominan.

Tiga indikasi tersebut sesuai dengan Undang-undang No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pasal 15, 19, dan 25.

Seperti diketahui, sanksi administratif atas pelanggaran terhadap UU tersebut minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp25 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper