Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi Kondensat SKK Migas: KPK Periksa Evita Legowo

Mantan Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral Evita Legowo diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.
Evita Legowo
Evita Legowo

Kabar24.com, JAKARTA -- Mantan Direktur Jenderal Migas Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral Evita Legowo diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

Evita Legowo diperiksa terkait dugaan korupsi dan pencucian uang penjualan kondensat jatah negara oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi ke  PT Trans Pacific Petrochemical Indotama.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Brigadir Jenderal Pol. Victor Edison Simanjuntak menyatakan yang bersangkutan sudah memenuhi undangan penyidik dan tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Dia sudah datang sedang diperiksa dan saya juga ikut memeriksa," katanya kepada wartawan, Rabu (27/5/2015) siang.

Victor mengungkapkan pemeriksaan Evita dilakukan karena mantan Dirjen Migas tersebut diketahui mengirim surat ke PT TPPI guna menindaklanjuti penjualan kondensat jatah negara yang dipasok dari BP Migas.

"Yang jelas ESDM mengirim surat ke TPPI untuk menindaklanjuti," katanya.

Sejauh ini, penyidik Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka berinisial DH, RP, dan HW dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp2 triliun itu.

Selain itu Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran dana penjualan kondensat tersebut.

Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang berawal ketika adanya penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT TPPI pada kurun waktu 2009 hingga 2010 dengan mekanisme penunjukan langsung.

Penunjukan tersebut ternyata menyalahi aturan keputusan BP Migas No. KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara.

Kemudian, menyalahi pula Keputusan Kepala BP Migas No. KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Penunjukan langsung itu pun melanggar ketentuan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 dan atau Pasal 3 dan 6 UU No.15 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana diubah dengan UU No.25/2003.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper