Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Begini Aturan Baru Mendaftar BPJS Kesehatan Mulai 1 Juni

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan memberlakukan aturan masa tunggu 14 hari bagi peserta mandiri yang mendaftar mulai 1 Juni mendatang khusus kelas I dan II.
Layanan BPJS Kesehatan./JIBI-Rachman
Layanan BPJS Kesehatan./JIBI-Rachman

Kabar24.com, Jakarta- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Kesehatan memberlakukan aturan masa tunggu 14 hari bagi peserta mandiri yang mendaftar mulai 1 Juni mendatang khusus kelas I dan II. Untuk peserta kelas III dapat langsung dilayani oleh fasilitas kesehatan setelah memperoleh rekomendasi dari instasi pemerintah.

Kepala Departemen Komunikasi Eksternal dan Humas BPJS Kesehatan Irfan Humaidi melalui pernyataan resmi menjelaskan peserta peserta harus mendaftarkan seluruh anggota keluarga di dalam Kartu Keluarga dalam kelas pelayanan yang sama.

Calon peserta akan mengisi daftar isian peserta (DIP) beserta kelengkapannya seperti kartu keluarga, nomor telepon hingga alamat email.

BPJS Kesehatan akan memberikan nomor virtual account. Nomor ini untuk keperluan pembayaran iuran premi bulanan. Setelah itu BPJS Kesehatan akan melakukan proses administrasi kepesertaan yang dilaksanakan dalam waktu 14 hari kalender.

"Di hari ke-14 peserta harus melakukan pembayaran iuran pertama dengan menggunakan nomor virtual account tersebut dan pembayaran dapat dilakukan melalui anjungan tunai mandiri (ATM), setor tunai, internet banking, electronic data capture(EDC) atau dengan mekanisme autodebet di Bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," ujar Irfan di Jakarta, Rabu (27/5/2015).

Setelah membayar, peserta dapat mengambil kartu peserta dan bisa mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Sementara untuk pendaftaran bayi dalam kandungan, dapat didaftarkan sejak terdeteksi adanya denyut jantung bayi dalam kandungan.

"Dibuktikan dengan melampirkan keterangan dokter. Bayi didaftarkan dan memilih kelas perawatan yang sama dengan ibu," katanya.

Walau telah menerima Virtual Account setelah mendaftar, pembayaran iuran pertama dari bayi tersebut dilakukan setelah bayi dilahirkan dalam keadaan hidup. Peserta juga wajib melakukan perubahan data bayi paling lambat 3 bulan setelah melahirkan.

Namun kebijakan ini tidak berlaku bagi bayi baru lahir anak peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang didaftarkan sebagai peserta PBPU dengan hak kelas III.

Bayi baru lahir dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemda sebagai PBPU dengan hak kelas III.Peserta dan bayi baru lahir dari PMKS yang ditetapkan Menteri Sosial dan telah didaftarkan peserta BPJS Kesehatan dengan hak kelas III.

Peserta dan bayi baru lahir dari peserta PBPU dan peserta Bukan Pekerja yang mendaftar kelas III dengan menunjukkan surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat sebagai orang tidak mampu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Anggara Pernando
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper