Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ISLAH PPP: Mentok, Kubu Djan Faridz Persilakan Kader Maju Pilkada Melalui Partai Lain

Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan faridz yang menggelar Muktamar di Jakarta mempersilakan kadernya mendaftarkan diri menjadi peserta pilkada 2015 dari partai lain.
Partai Persatuan Pembangunan
Partai Persatuan Pembangunan

Kabar24.com, JAKARTA —Partai Persatuan Pembangunan kubu Djan faridz yang menggelar Muktamar di Jakarta mempersilakan kadernya mendaftarkan diri menjadi peserta pilkada 2015 dari partai lain.

Epi Ardi Asda, Wakil Ketua Umum PPP kubu Djan, mengatakan langkah tersebut diambil karena kesepakatan islah dengan kubu Romahurmuziy sudah muskil tercapai.

“Awalnya kami sudah membentuk tim islah untuk mendekati kubu Romahurmuziy, tapi mereka yang enggak mau,” katanya saat dihubungi, Rabu (27/5/2015).

Saat ini, papar Epi, pihaknya membebaskan kader untuk bergabung dengan partai lain, baik itu partai yang berkelompok dengan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) atau pun Koalisi Merah Putih (KMP).

“Kalau ingin maju menjadi calon kepala daerah, slakan bergabung ke partai mana saja,” ujarnya.

Upaya tersebut diklaim bukan hanya untuk kelanjutan pencalonan kader sebagai calon kepala daerah, tetapi juga sebagai jalan agar kubu Romy—sapaan akrab Romahurmuziy—tidak mengambil keuntungan saat prosesi Pilkada.

“Lagi pula, SK kepengurusannya juga sudah dibatalkan oleh PTUN pada Maret 2015," lanjutnya.

Menanggapi buntunya rencana islah PPP, PPP hasil Muktamar Surabaya yang menghasilkan kepengurusan Romahurmuziy justru mengklaim islah terganjal hanya karena kuatnya keinginan Djan Faridz untuk tetap menjadi ketua umum.

Arsul Sani, Sekretaris Jenderal PPP kubu Romahurmuziy, mengatakan jalan islah PPP dengan kubu Suryadharma Ali (SDA) itu mentok hanya karena Djan Faridz—pengganti SDA—tetap ingin menjadi ketua umum.

“Dalam hal islah, Djan Faridz tidak berada dalam posisi berdamai dengan kubu Romahurmuziy,” katanya saat ditemui di Kompleks Gedung Parlemen, Rabu (27/5).

Menurutnya, Djan hanya ketua umum pengganti SDA yang disahkan dalam Muktamar Jakarta. “Saat ini, pihak Romahurmuziy bersengketa dengan SDA perihal kepengurusan,” katanya.

Selain itu, menurutnya, Djan Faridz juga belum memenuhi syarat sebagai ketua umum. Sesuai AD/RT PPP, syarat menjadi ketua umum a.l. pernah menjabat sebagai pengurus harian selama satu periode penuh. Itu syarat mutlak menjadi ketua umum dan sekretaris jenderal.”

Meski demikian, PPP kubu Romy masih membuka islah untuk kubu Djan asalkan semua mengacu pada AD/RT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper