Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sidang Praperadilan Hadi Poernomo Sore Ini Diputus

Mantan Dirjen Pajak periode 2001-2006, Hadi Poernomo, Selasa (26/5/2015) sore ini, akan menjalani sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan permohonan praperadilan atas penetapannya dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015)./Antara-Hafidz Mubarak A
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menjalani sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015)./Antara-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA-- Mantan Dirjen Pajak periode 2001-2006, Hadi Poernomo, Selasa (26/5/2015) sore ini, akan menjalani sidang praperadilan dengan agenda pembacaan putusan permohonan praperadilan atas penetapannya dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

Hadi telah ditetapkan sebagai tersangka di KPK karena diduga kuat terlibat perkara dugaan tindak pidana korupsi keberatan pajak yang telah diajukan PT Bank Central Asia (BCA) dan diduga telah merugikan negara sebesar Rp375 miliar.

Hadi menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama 1 minggu lebih tanpa didamping penasihat hukumnya. Kemarin, Senin (25/5/2015), dua belah pihak, KPK sebagai termohon dan pihak Hadi Poernomo sebagai pemohon bersamaan, telah memberi kesimpulan sidang praperadilan.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang telah menjerat mantan ketua BPK tersebut, mulai disidik KPK setelah Hadi diketahui melakukan penyalahgunaan kewenangan.

Pada waktu itu, Hadi memerintahkan Direktur Pajak Penghasilan (PPh) mengubah hasil kesimpulan Direktorat PPh terhadap permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan PT Bank BCA. Dalam perkara pajak PT Bank BCA tersebut, KPK menduga telah timbul kerugian negara sebesar Rp375 miliar.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper