Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Pilkada Malang, Jalur Independen Sepi Peminat

Pendaftaran bakal calon bupati (bacabup) dan bakal calon wakil bupati (bacawabub) Malang dari jalur perseorangan atau independen yang dibuka Komisi Pemilihan Umum Dearah (KPU) Kabupaten Malang, sejak Minggu-Senin (24-25/5/2015) sepi peminat.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, MALANG - Pendaftaran bakal calon bupati (bacabup) dan bakal calon wakil bupati (bacawabub) Malang dari jalur perseorangan atau independen yang dibuka Komisi Pemilihan Umum Dearah (KPU) Kabupaten Malang, sejak Minggu-Senin  (24-25/5/2015)  sepi peminat. 

Komisioner KPUD Kabupaten Malang Totok Hariyono mengatakan sepinya peminat yang mendaftar bacabup-bacawabup independen diprediksi karena para calon kesulitan untuk mengumpulkan suara melalui fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dan tandatangan warga. 

“Sebab bacabup-bawacabup yang akan ikut bertarung di Pemilihan Bupati (Pilbup) Malang periode 2015-2020 melalui jalur independen harus mampu memenuhi persyaratan yakni menghimpun minimal 157.904 suara yang dibuktikan dengan fotokopi KTP sebagai bentuk dukungan warga Kabupaten Malang terhadap calon yang bersangkutan,” kata Totok, Senin (25/5/2015).

Menurutnya, hingga hari kedua pendaftaran bacabup-bacawabup Malang perseorangan masih belum ada yang mendaftar. Namun begitu, masyarakat di Kabupaten Malang yang akan mencalonkan diri melalui jalur independen masih memiliki waktu hingga 6 Juni 2015.

Adapun, untuk bukti syarat dukungan bacabup dan bacawabup harus diserahkan ke kantor KPUD Kabupaten Malang pada 11-15 Juni 2015 mendatang pada  jam kerja antara pukul 08.00-16.00. 

“Kemungkinan pada hari berikutnya masyarakat ada yang mendaftar dan siap menjadi bacabup dan bacawabup Malang melalui jalur independen,” jelasnya.

Selain itu, sepinya pendaftar independen bisa saja disebabkan mereka masih mempersiapkan persyaratan yang sudah ditetapkan oleh KPU dengan rumus penghitungan jumlah minimal dukungan yang tertuang dalam Pasal 41 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 8/2015.

Beleid itu menyebutkan bahwa kabupaten atau kota dengan jumlah penduduk lebih dari satu juta jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% dan jumlah dukungan yang tersebar lebih dari 50% dari jumlah kecamatan yang ada. 

Jadi, berdasarkan daftar agregat kependudukan (DAK) per kecamatan yang diterbitkan oleh kementerian dalam negeri (kemendagri), jika penduduk Kabupaten Malang berjumlah 2.429.292 jiwa yang tersebar di 33 kecamatan dan dikalikan 6,5%, pasangan bakal calon nonparpol harus bisa meraup dukungan dari masyarakat sebanyak 157.904 orang  yang tersebar minimal di 17 kecamatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : M. Sofi’I

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper