Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Orpheus Cabut Permohonan Pailit, Setelah Pengusaha Nugroho Suksmanto Jaminkan Diri

Orpheus Energy Group akhirnya mencabut permohonan pernyataan pailit terhadap penjamin pribadi PT Mega Coal Internasional, Nugroho Suksmanto, setelah mencapai perdamaian.
Nugroho Suksmanto/mpi.update.com
Nugroho Suksmanto/mpi.update.com

Bisnis.com, JAKARTA--Orpheus Energy Group akhirnya mencabut permohonan pernyataan pailit terhadap penjamin pribadi PT Mega Coal Internasional, Nugroho Suksmanto, setelah mencapai perdamaian.

Nugroho Suksmanto adalah taipan properti yang moncer saat mengembangkan kawan Mega Kuningan bersama Edwin Kawilarang mendirikan PT Abadi Guna Papan.

Ketua majelis hakim Jamaluddin Samosir mengatakan kedua pihak telah mencapai perdamaian. Perjanjian perdamaian telah diterima oleh majelis pada Jumat (22/5/2015).

"Menyatakan sah pencabutan gugatan yang dilakukan oleh pemohon," kata Jamaluddin dalam penetapan yang dibacakan, Senin (25/5/2015).

Pencabutan tersebut dikirimkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat saat perkara tersebut tengah memasuki tahap pemeriksaan bukti. Dalam perjanjiannya Nugroho diminta untuk melunasi utang MCI yang dijaminnya selama 18 bulan.

Dalam kesempatan yang sama, Nugroho menegaskan kedua pihak sebenarnya memang sudah memiliki keinginan untuk menyelesaikan tagihan melalui pembayaran secara bertahap.

"Dalam perjanjian ini, pembayaran yang disepakati melalui produksi tambang dengan dua jaminan," kata Nugroho kepada Bisnis.com.

Dalam perjanjian perdamaian tersebut, Nugroho diwajibkan untuk mengangsur kewajibannya selama 18 bulan dengan hasil tambang sebagai sumber pembayaran. Pembayaran akan dilakukan sejak Juli 2015.

Dia menjelaskan sumber dana pembayaran berasal dari hasil tambang batubara di Kalimantan Selatan yakni di Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Paser Grogot, Kabupaten Paser Penajam, dan Kabupaten Waropen. Jika belum menghasilkan, setengah tagihan akan dibayar melalui hasil penjualan aset pribadi termohon.

Nugroho akan menjual lahan seluas 6 hektar di proyek Jatinegara Baru ke Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Aset tersebut memiliki potensi nilai sebesar Rp40 miliar.

Namun, kesepakatan penjualan tersebut tertunda pada 29 Desember 2014 karena Biro Hukum Pemda DKI Jakarta masih menunggu penyelesaian legal administrative.

Kendati demikian, pihaknya sudah kembali melakukan kajian ulang dan hasilnya tambang tersebut masih potensial. Bahkan, saat ini dirinya sudah mendapatkan kontrak dari perusahaan energi asal Korea Selatan untuk memasok sedikitnya 60.000 ton batubara setiap bulan.

Selain itu, termohon melalui MCI juga tengah memproses negosiasi kontrak dengan PT PLN (Persero) untuk menyediakan batubara dengan besaran 150.000 ton per bulan selama 2 tahun. Saat ini, proses tersebut masih berjalan dan dalam tahap pelengkapan sejumlah dokumen.

Nugroho menuturkan tambang tersebut diprediksi bisa menghasilkan 150.000-200.000 ton per bulan. Dirinya bisa mengangsur kewajibannya Rp3 miliar-RPp5 miliar per bulan.

Guna lebih memberikan rasa aman kepada pemohon, Nugroho memberikan jaminan tambahan berupa saham sebesar 10,5% di PT Abadi Guna Papan. Perusahaan tersebut diketahui memiliki sejumlah aset di kawasan Mega Kuningan.

Nilai saham tersebut, lanjutnya, ditaksir mencapai dua kali lipat dibandingkan dengan total kewajiban MCI yang dia jamin. Kewajibannya setelah direstrukturisasi menjadi Rp70 miliar dari sebelumnya Rp80 miliar.

Di luar perjanjian tersebut Nugroho menginginkan adanya letter of appology untuk memperbaiki namanya setelah adanya sejumlah pemberitaan permohonan kepailitan dirinya. Orpheus diklaim sudah bersedia untuk memenuhi permintaan tersebut.

"Namun saya tidak terlalu memaksakan hal tsb, toh adanya kesepakatan ini sudah cukup," ujarnya.

Secara terpisah, kuasa hukum Orpheus Andi Kadir tidak merespons pesan singkat maupun panggilan telepon dari Bisnis untuk dimintai keterangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper