Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

MUI Makassar Godok Fatwa Haram Buang Sampah Serampangan

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Makassar berencana mengeluarkan fatwa haram membuang sampah di sembarang tempat, sesuai dengan kajian dari Alquran dan beberapa hadis Nabi Muhammad SAW.
Sampah menumpuk/Bisnis.com
Sampah menumpuk/Bisnis.com

Kabar24.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Makassar berencana mengeluarkan fatwa haram membuang sampah di sembarang tempat, sesuai dengan kajian dari Alquran dan beberapa hadis Nabi Muhammad SAW.

"Berdasarkan hasil rapat MUI dengan beberapa ormas Islam lainnya dari kajian hadist dan ayat dari Alquran, maka akan ditetapkan buang sampah sembarangan dikategorikan haram," ujar Ketua MUI Makassar, AGH Baharuddin di Balai Kota Makassar, Senin (25/5).

Dalam salinan ayat suci Alquran yang berkaitan dengan kebersihan seperti Al-Maidah ayat 6, kemudian Al-Anfal ayat 11, Al-Taubah ayat 103 dan Al-Taubah ayat 108 menjadi pembahasan dalam pertemuan tersebut, menyebutkan tidak bersih itu haram.

Dia menilai program Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto, Makassar Tidak Rantasa (kotor) sangat baik. "Bisa dikategorikan buang sampah sembarangan tempat itu berdosa, mengingat kebersihan sebagian dari iman dan semua orang diwajibkan membersihkan diri dan lingkungannya," ujarnya.

Mantan dosen UIN Alauddin ini berharap fatwa itu mendapat respons positif dari masyarakat dan meningkatkan kesadaran dalam menjaga kebersihan lingkungan.

Kendati program wali kota Makassar tidak ada hubungannya dengan fatwa tersebut, namun Baharuddin mengkhawatirkan nanti ada kesalahpahaman fatwa dikeluarkan guna mendukung program tersebut.

"Sejak Islam hadir di bumi, perintah menjaga kebersihan sudah ada, jadi program Makassar Tidak Rantasa itu sudah masuk dalam ajaran Islam yang diaplikasikan Pemerintah Kota Makassar".

Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto menanggapi positif rencana fatwa tersebut.

"Kami dari pemerintah kota menyambut baik fatwa itu, tentunya Perda larangan buang sampah akan ditegakkan dan menjatuhkan hukuman kepada pelanggar bila kedapatan membuang sampah, sanksinya kan Rp50 juta bagi pelanggar," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper