Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sedikitnya 7.000 Guru Belum Tersertifikasi

Untuk memenuhi kualifikasi akreditasi poin penting yang harus dipenuhi oleh SPK adalah standar pengajar yang berkualitas.

Bisnis.com, JAKARTA – Untuk memenuhi kualifikasi akreditasi poin penting yang harus dipenuhi oleh SPK adalah standar pengajar yang berkualitas.

Baik pengajar berkewarganegaraan Indonesia atau pengajar asing.

Khusus pengajar WNI berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No.31 tahun 2014 menyebutkan bahwa hingga 31 Desember 2015 semua guru di Indonesia harus sudah memperoleh sertifikasi.

Menurut Khalid, hingga saat ini masih ada 7000 guru di Indonesia yang belum tersertifikasi.

Mengacu kepada Permendikbud No.66 tahun 2009 yaitu seluruh tenaga pendidik di Indonesia minimal harus sarjana strata satu pendidikan dan sesuai dengan mata pelajaran yang diampu di sekolah serta mendapatkan sertifikasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

“Tahun depan semua guru yang mengajar harus sudah tersertifikasi. Jika terdapat guru yang belum tersertifikasi maka guru tersebut akan kehilangan seluruh hak keprofesionalannya,” tandasnya.

Hal tersebut tentunya membuat resah sejumlah guru tentunya guru berkewarganegaraan Indonesia yang mengajar di sekolah swasta atau internasional yang mengeluhkan singkatnya batas waktu yang ditentukan pemerintah dalam melakukan sertifikasi terhadap guru.

“Tidak mudah seorang guru  bisa begitu saja dengan cepat menentukan sertifikasi hanya dengan tes ini itu saja, kan juga didapat dari pengalaman latar belakang juga yang seperti itu hal-hal yang mungkin dianggap sepele tapi sangat menentukan kualifikasi guru. Jadi menurut saya waktunya tidak cukup kalau setahun dua tahun mungin baru masuk akal,” tutur Rahayu seorang guru Bahasa Indonesia di Jakarta Intercultural School (JIS).

Untuk mempercepat proses sertifikasi guru dalam kurun waktu 7 bulan kedepan, pemerintah juga telah menyiapkan terobosan-terobosan untuk memberikan sertifikasi kepada guru yang sudah berpengalaman.

“Ada kemingkinan mekanisme sertifikasi itu guru yang asalnya dari pendidikan guru itu diberi penghargaan kepada guru yang memang sudah lama tapi selama ini tidak lulus sertifikasi. Kita mau melihat nih dia punya apa bisa gak itu kita berikan sertifikasi langsung,” ujarnya.

Selanjutnya, tambah Khalid, Kemendikbud juga sedang menyusun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk merevisi Permendikbud No.31 Tahun 2014 tentang sertifikasi guru yang banyak menuai kontra karena waktu yang terlalu singkat dalam penentuan sertifikasi.

“Seharusnya tidak di keluarkan Perpu melainkan merevisi Permendikbud tersebut. Tapi kan revisi undang-undang tidak cukup satu tahun jadi kita sedang menyusun perpu yang salah satu alternatifnya memperpanjang batas waktu sertifikasi tersebut,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper