Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SOAL UN SMA BOCOR: Kapolri Bantah Jalan di Tempat

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menampik penanganan kasus kebocoran soal Ujian Nasional (UN) tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) berjalan di tempat.
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti (kiri) dan Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan)./Antara
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti (kiri) dan Jaksa Agung HM Prasetyo (kanan)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menampik penanganan kasus kebocoran soal Ujian Nasional (UN) tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) berjalan di tempat.

Badrodin menegaskan, kasus tersebut masih ditangani oleh penyidik Bareskrim Polri.

"Sebetulnya tidak jalan di tempat proses masih berjalan, tentu kan sedang upaya penyelesaian," katanya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (22/5/2015).

Menurut dia, setelah tindaklanjuti, langkah penyidik selanjutnya adalah menetapkan tersangka yang terlibat dalam kasus UN itu.

"Jadi menurut saya tidak jalan di tempat," katanya.

Terkait belum ditetapkan tersangka dalam kasus UN, dia akan akan mengecek perkembangan kasus tersebut.

"Saya cek dulu," katanya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigadir Jenderal Herry Prastowo menyatakan, pengembangan kasus bocornya soal UN SMA masih menunggu data dari pihak Google.

"Masih menunggu dari Google Amerika, ada prosedur tidak bisa langsung [diakses]," katanya, Jumat (15/5/2015).

15 Saksi

Hingga saat ini, kata Herry, pihaknya telah memeriksa sebanyak 15 saksi dan terlapor dalam kasus tersebut. Namun, penyidik belum menetapkan seorang tersangka.

 "Terlapor yang perempuan sudah diperiksa, cek laptopnya," katanya.

Selain itu, penyidik juga sudah memeriksa barang bukti hasil penggeledahan di Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

"Periksa dari PNRI laptop, SMS, dan lainnya," kata Herry.

Terkait bocornya kasus UN ini, penyidik Bareskrim telah menggeledah beberapa tempat yang dicurigai dan menyita barang bukti berupa hard disk, mesin scan, CPU, flash disk, CCTV, dan hard disk eksternal.

Pelaku pembocoran soal UN dapat dijerat Pasal 32 Juncto Pasal 3 Undang Undang Informasi Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 dan Pasal 322 KUHP. Dengan ancaman delapan hingga sepuluh tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dika Irawan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper