Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apa Hukumnya Naik Haji Berulang Kali? MUI Segera Keluarkan Fatwa

Beribadah haji lebih dari satu kali (berulanng) menjadi salah satu pokok bahasan utama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam forum pertemuan (ijtima).
Calon jamaah haji menaiki pesawat di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulsel, Senin (1/9). Sebanyak 455 jamaah calon haji asal Kota Makassar yang tergabung dalam kloter satu Embarkasi Hasanuddin Makassar diterbangkan menuju Jeddah, Saudi Arabia untuk menunaikan ibadah haji. /ANTARA
Calon jamaah haji menaiki pesawat di Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulsel, Senin (1/9). Sebanyak 455 jamaah calon haji asal Kota Makassar yang tergabung dalam kloter satu Embarkasi Hasanuddin Makassar diterbangkan menuju Jeddah, Saudi Arabia untuk menunaikan ibadah haji. /ANTARA

Kabar24.com, JAKARTA - Beribadah haji lebih dari satu kali (berulanng) menjadi salah satu pokok bahasan utama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam forum pertemuan (ijtima).

"Materi yang akan dibahas ada tiga bagian besar, pertama masalah strategis kebangsaan, kedua masalah fikih kontemporer, ketiga hukum dan perundang-undangan," kata Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF, Kamis.

Ijtima tersebut akan dilaksanakan di Pesantren At-Tauhidiyyah Cikura Tegal Jawa Tengah pada 7-10 Juni 2015 yang direncanakan akan dibuka Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hasanuddin menjelaskan, tema yang akan dibahas terkait masalah strategis kebangsaan yaitu ketaatan pada pemimpin yang tidak menaati janji kampanyenya, tentang kriteria kekafiran dan pengkafiran serta tentang radikalisme dalam kehidupan berbangsa dan penanggulangannya. Selain itu juga mengenai kebijakan pertahanan dan sumberdaya alam.

Untuk masalah fikih kontemporer, dibahas mengenai haji berulang, alkamul masjid atau penggusuran masjid, terkait hukuman mati, status dana pensiun, imunisasi dan hak pengasuhan anak bagi pasangan bercerai karena beda agama.

Masalah hukum dan perundang-undangan, membahas masalah ekonomi syariah, pengelolaan BPJS sesuai dengan ketentuan syariah, hukum terapan peradilan agama, revisi KUHP dan KUHAP, perda tentang rumah potong hewan halal, RUU minuman beralkohol, juga pembangunan kebijakan wisata syariah.

"Fatwa MUI tentunya patut dijadikan pedoman. Dalam ajaran Islam aturan-aturan tentang halal haram, baik buruk ada pedomannya secara mendasar dalam Al-Quran," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Redaksi
Editor : Yusran Yunus
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper