Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penggugat Honda Masih Membuka Kesempatan Damai

Konsumen yang menggugat PT Honda Prospect Motor karena airbag tidak mengembang saat kecelakaan menyatakan masih membuka jalur musyawarah sebelum adanya putusan pengadilan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Konsumen yang menggugat PT Honda Prospect Motor karena airbag tidak mengembang saat kecelakaan menyatakan masih membuka jalur musyawarah sebelum adanya putusan pengadilan.

Kuasa hukum penggugat Iskandar Zulkarnaen mengatakan kliennya masih terbuka untuk terus melakukan musyawarah walaupun mediasi yang sempat dilakukan keduanya gagal. “Kami masih terbuka untuk musyawarah sebelum putusan dibacakan,” ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu (20/5/2015).

Dihubungi terpisah, kuasa hukum HPM Hesti Setyowati menyatakan kemungkinan untuk musyawarah tentu saja ada. Akan tetapi, Hesti menyatakan sulit mencapai titik temu kalau penggugat tetap berkeras pada permintaannya agar HPM menanggung biaya sekolah anak dari korban kecelakaan Honda City pada 2012.

“Lihat perkembangannya dulu seperti apa, mediasi kemarin saja gagal, sebelum mediasi, kami juga sudah pernah bermusyawarah, tetapi gagal mencapai titik temu,” katanya.

Hesti memaparkan sebagai itikad baik, pihaknya pernah menawarkan untuk memberikan satu unit mobil Honda City, tetapi ditolak oleh penggugat. “Penggugat tetap bersikeras meminta kami membayar ganti rugi biaya pendidikan anak dengan jumlah yang sangat besar,” ungkapnya.

Dia menegaskan penawaran satu unit mobil itu bukanlah bentuk ganti rugi, tetapi hanya itikad baik. Pasalnya, tergugat merasa tidak bersalah dan tidak bertanggung jawab atas kematian anak dari penggugat. “Itu hanya itikad baik, bukan bentuk ganti rugi karena kami merasa bersalah,” imbuhnya.

Gugatan ini didaftarkan oleh ayah korban ke kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Februari 2015 dengan nomor perkara 80/Pdt.G/2015/PN.JKT.SEL.

Dalam gugatannya, penggugat menilai bahwa PT Honda Prospect Motor gagal memenuhi kewajibannya terhadap konsumen sebagaimana Pasal 7 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper