Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengembang Apartemen Buah Batu Park Dinyatakan Pailit

Penghuni apartemen Buah Batu Park wajib untuk cemas setelah pengembangnya, PT Menara Karsa Mandiri, dinyatakan dalam keadaan pailit.

Bisnis.com, JAKARTA--Penghuni apartemen Buah Batu Park wajib untuk cemas setelah pengembangnya, PT Menara Karsa Mandiri, dinyatakan dalam keadaan pailit.

Majelis yang diketuai oleh Suko Triyono menyatakan PT Menara Karsa Mandiri (MKM) telah terbukti lalai dalam melaksanakan perjanjian perdamaiannya. Padahal, debitur dan kreditur harus tunduk dan patuh pada perjanjian yang telah dihomologasi tersebut.

"Menyatakan termohon, PT Menara Karsa Mandiri, pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Suko dalam amar putusan yang dibacakan, Rabu (20/5/2015).

Dalam perjanjian perdamaian tersebut, termohon berjanji menyelesaikan serah terima kunci beserta bangunan untuk pembelian unit apartemen para pemohon selambat-lambatnya Agustus 2013, melakukan pemecahan setifikat induk, serta penandatanganan akta jual beli (AJB) paling lambat Februari 2014.

Namun, hingga permohonan pembatalan perdamaian tersebut diajukan pada 20 Maret 2015, termohon tidak kunjung meralisasikan kewajibannya kepada para pemohon, termasuk pembangunan fasilitas penunjang di dalam apartemen Buah Batu Park.

Adapun, pada pasal 291 ayat 1, ketentuan pasal 170 berlaku mutatis mutandis terhadap pembatalan perdamaian. Pada ayat 2, dalam putusan pengadilan yang membatalkan perdamaian, debitur juga harus dinyatakan pailit.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum MKM Edi Prayitno menilai putusan majelis tidak tepat karena tidak mempertimbangkan 26 bukti yang telah diajukan.

"Salah satunya berupa bukti tertulis dari kreditur lain yang menolak pembatalan perdamain," ujarnya.

Pihaknya kemungkinan besar akan mengajukan upaya hukum kasasi. Namun, sebelumnya akan membicarakan putusan tersebut kepada pihak prinsipal.

"Kami berharap tim kurator dapat bertindak cepat dan profesional dalam melakukan pemberesan kepailitan MKM," kata Bambang kepada Bisnis.

Pihaknya tetap menghormati termohon yang akan melakukan upaya hukum kasasi. Namun, putusan pailit tetap dijalankan karena bersifat serta merta (uit vorbar bij vorrad).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper