Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konflik Golkar: Antara Ego dan Kepentingan Bangsa

Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dualisme kepengurusan Partai Golkar tampaknya belum menjadi akhir dari konflik berkepanjangan di tubuh partai tersebut.
Agung Laksono (kiri), Aburizal Ical Bakrie (kanan)/Antara
Agung Laksono (kiri), Aburizal Ical Bakrie (kanan)/Antara

Kabar24.com, JAKARTA--Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dualisme kepengurusan Partai Golkar tampaknya belum menjadi akhir dari konflik berkepanjangan di tubuh partai tersebut.

Meski PTUN mencabut SK Menkumham yang mengesahkan Partai Golkar pimpinan Agung Laksono Senin lalu, namun secara praktik di lapangan, bukan berarti Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie sudah memiliki tiket untuk ikut pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak akhir tahun ini.

Tiket itu juga tidak mudah untuk diraih meski lembaga pengadil tersebut menyatakan bahwa Partai Golkar hasil Munas Riau 2009 di bawah kepemimpinan Ical memiliki legalitas untuk ikut pilkada.

Pasalnya, baik Menkumham Yasonna Laoly maupun Agung Laksono langsung mengajukan banding atas putusan itu. Artinya, putusan yang inkracht atas keabsahan kepengurusan parpol itu masih membutuhkan waktu meski pendaftaran parpol peserta pilkada ditutup pada 28 Juli 2015.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun menegaskan bahwa pihaknya hanya akan menerima pendaftaran parpol yang sudah memiliki putusan inkracht dari pengadilan.

Pada sisi lain, langkah para politisi DPR, terutama dari Koalisi Merah Putih (KMP), untuk merevisi Undang-undang Pemilu pun menemui jalan buntu ketika Presiden Joko Widodo menolaknya.  Penolakan itu juga datang dari lima fraksi di DPR.

Putusan PTUN yang menegaskan bahwa Partai Golkar hasil Munas Riau sebagai parpol yang sah untuk ikut pemilu semestinya dibaca juga sebagai sebuah isyarat bahwa kedua kubu harus menempuh jalan islah.Apalagi, pada kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Riau, Agung Laksono juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum mendampingi Ical sebagai Ketua Umum.

Sebagian kalangan juga menyarankan agar Ical dan Agung duduk bersama untuk membahas persiapan pilkada demi menyelamatkan partai dari degradasi pilkada.

Alasannya, Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan hasil Munas Jakarta pimpinan Agung Laksono sudah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.

Pada tahap tertentu PTUN telah menyelamatkan Partai Golkar, bukan kubu Ical maupun kubu Agung, untuk ikut Pilkada.

PTUN juga telah mencegah terjadinya kevakuman kepemimpinan Golkar untuk sementara waktu. 

Hanya saja menunggu putusan pengadilan hingga inkracht di tingkat banding tentu membutuhkan waktu lama.

Dengan demikian, kalau kedua kubu ingin menyelamatkan partai, bukan mengutamakan ego kelompok, sudah saatnya keduanya melakukan islah.

Dengan demikian, langkah terpuji itu tidak saja akan menyelamatkan Partai Golkar dari pentas politik daerah maupun nasional, tapi juga akan menyelamatkan salah satu aset negara paling berharga dalam menjaga demokrasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper