Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

12 Perusahaan Batu Bara Terindikasi Langgar Izin Usaha

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu memanggil sejumlah direksi perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi di daerah itu terkait indikasi pelanggaran izin usaha pertambangan oleh 12 perusahaan.
12 Perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi di Bengkulu terindikasi pelanggaran izin usaha pertambangan/JIBI
12 Perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi di Bengkulu terindikasi pelanggaran izin usaha pertambangan/JIBI

Bisnis.com, BENGKULU -  Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu memanggil sejumlah direksi perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi di daerah itu terkait indikasi pelanggaran izin usaha pertambangan oleh 12 perusahaan.

"Kami sudah memanggil dua direksi perusahaan untuk mempertanyakan langsung aktivitas perusahaan mereka yang diduga melanggar aturan," kata Anggota Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu, Edy Sunandar di Bengkulu, Selasa (19/5/2015).

Usai menggelar pertemuan dengan direksi PT Global Kaltim di ruang rapat DPRD Provinsi Bengkulu, Edy mengatakan direksi dari 30 perusahaan pertambangan batu bara yang beroperasi di daerah itu akan dipanggil untuk mengetahui kemajuan aktivitas mereka.

Dari 30 perusahaan pertambangan itu, sebanyak 12 perusahaan terindikasi melanggar izin usaha pertambangan mulai dari jaminan reklamasi yang tidak disediakan perusahaan, pelanggaran lokasi produksi dari perencanaan hingga pengelolaan lingkungan hidup.

Perusahaan pertambangan yang diduga melanggar izin tersebut beroperasi di beberapa daerah antara lain Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu Tengah, Seluma dan Kaur.

Selain direksi PT Global Kaltim, sebelumnya DPRD sudah memanggil dan menggali informasi tentang aktivitas pertambangan milik PT Inti Bara Perdana.

"Pertemuan dengan perwakilan PT Injatama sudah dua kali gagal karena yang dikirim staf yang tidak mengerti kondisi perusahaan," ucap Ketua Fraksi Nasional Demokrat ini.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Helmi Paman mengatakan pengawasan yang dilakukan pihaknya terkait pemberlakukan Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

"Mulai 2016 seluruh izin pertambangan batu bara dikembalikan ke pemerintah provinsi, jadi ini bagian dari pengawasan legislatif," katanya.

Selain perusahaan pertambangan yang sudah tahap produksi, pihaknya juga mengawasi 90 perizinan tambang batu bara yang masih pada tahap eksplorasi.

Ia menambahkan bahwa dalam enam bulan ke depan, pihaknya sudah tuntas membenahi sektor pertambangan di daerah ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Martin Sihombing
Sumber : ANTARA

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper