Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemkab Bogor Ancam Bakal Tutup 29 Minimarket, Ini Alasannya

Pemkab Bogor Ancam Bakal Tutup 29 Mini Market, Ini Alasannya
Ilustrasi
Ilustrasi

Kabar24.com, JAKARTA - Kepala Seksi Perdagangan Dalam Negeri Diskoperindag Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Yatirun menyatakan akan menutup 29 minimarket ilegal karena melanggar Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2012.

"Satpol PP Kabupaten Bogor sudah melakukan penyegelan peringatan penghentian kegiatan operasional puluhan mini market, tetap saja masih ada yang membandel mini market ilegal itu," katanya di Cibinong, Senin.

Yatirun menjelaskan ilegal mini market karena pengusaha belum memenuhi syarat yang sudah ditetapkan Perda Nomor 11 Tahun 2012. Kalau pengusaha mengikuti dan melengkapi semua syarat pasti mini marketnya tidak ilegal dan bisa beroperasional jika tidak melanggar ketentuan.

"Sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2012 pasal 8 dan 9, sudah ada aturan lokasi, jam operasional dan tidak melanggar garis sempadan bangunan," katanya.

Selain itu, mini market yang berjarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional tidak mungkin izin oprasionalnya diberikan 24 jam.

Sesuai Perberda, kata dia, maka keterlibatan Kepala Desa, Lurah dan Camat berperan penting untuk mencegah adanya mini market ilegal di daerahnya.

"Tugas keamanan, ketertiban mini market tidak hanya tugas Satpol PP, Diskoperindag dan dinas teknis lainnya tetapi tugas aparat pemerintah setempat," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Binareksa Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridho menyatakan terus melakukan tindakan penyegelan kepada mini market yang menyalahi peraturan.

Jika peringatan pertama tidak dijalankan maka anggota Satpol PP Kabupaten Bogor sebagai penegak Peraturan Daerah akan melakukan pembongkaran paksa.

"Kemarin, Sapol PP sudah melakukan penyegelan di beberapa mini market ilegal dan memberikan peringatan kepada pengusa untuk mengurus izin usahanya," katanya.

Satpol PP akan terus melakukan penertiban mini market ilegal yang masih beroperasi di 40 kecamatan yang ada di kabupaten Bogor. Sosialisasi akan terus dilakukan kepada pengusaha agar melengkapi surat izin usaha.

"Kalau sudah dilakukan tindakan penghentian operasional hingga pembongkaran, bukan hanya pengusaha yang rugi tetapi konsumen," katanya.

Ia mengatakan Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah Kabupaten Bogor akan menjalankan tugas tanpa melihat siapa pemiliknya. Tetapi Satpol PP melihat apakah bangunan dan operasional jual beli sudah mendapatkan izin dari pemerintah kabupaten Bogor.

"Jika tidak, terpaksa kami segel dan melarang mini market beroperasi selama izin belum dibuat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper