Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BNI Mohon Perdamaian Dengan Great Apparel Indonesia Dibatalkan

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk mengajukan permohonan pembatalan perdamaian terhadap PT Great Apparel Indonesia terkait pelunasan tagihan sebesar Rp24 miliar.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk mengajukan permohonan pembatalan perdamaian terhadap PT Great Apparel Indonesia terkait pelunasan tagihan sebesar Rp24 miliar./Bisnis
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk mengajukan permohonan pembatalan perdamaian terhadap PT Great Apparel Indonesia terkait pelunasan tagihan sebesar Rp24 miliar./Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA -- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk mengajukan permohonan pembatalan perdamaian terhadap PT Great Apparel Indonesia terkait pelunasan tagihan sebesar Rp24 miliar.

Kuasa hukum PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Duma Hutapea mengatakan pemohon merupakan satu-satunya kreditur separatis yang telah mengajukan tagihan kepada debitur PKPU sebagaimana disebutkan dalam putusan pengesahan perdamaian (homologasi) pada 2 Oktober 2014.

"Pihak termohon sampai saat ini, setelah homologasi, belum melakukan pembayaran kepada kami," kata Duma, Senin (18/5/2015).

Perkara ini bermula saat termohon dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh tiga krediturnya yakni Ocean Box, BNI, dan PD Anugerah Jaya pada 2013. Perkara tersebut terdaftar dengan No. 78/Pdt.Sus/PKPU/2013/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Berdasarkan putusan PN Niaga Jakarta Pusat, termohon telah dinyatakan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara selama 45 hari sejak 24 Desember 2013.

Dia menuturkan jumlah tagihan GAI sebesar Rp26,18 miliar berdasarkan surat keputusan kredit pada 4 Juni 2014. Namun, termohon meminta keringanan menjadi Rp24 miliar pada 9 September 2014.

Pihak perusahaan bank pelat merah tersebut akhirnya menyetujui keringanan pembayaran tersebut dan menyampaikan kepada tim pengurus PKPU. Angka tersebut juga sudah dimasukkan dalam proposal perdamaian.

Dalam perkembangannya, termohon meminta perpanjangan PKPU tetap selama 90 hari dan dikabulkan oleh majelis hakim pada 6 Februari 2014. Perpanjangan kedua kembali diminta yakni selama 62 hari pada 6 Mei 2014.

GAI mengajukan empat kali perpanjangan PKPU dengan total selama 73 hari. Keenam perpanjangan tersebut telah menghabiskan masa PKPU tetap yang telah diatur dalam Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU yakni selama 270 hari.

Termohon telah dua kali mengajukan rencana perdamaian yakni pada 25 April 2014 dan 15 September 2014. Dalam revisi terakhir, GAI melakukan pembayaran pertama sebesar Rp10 miliar setelah proses PKPU berakhir dan pembayaran kedua sebesar Rp12 miliar pada 29 September 2014.

Termohon, lanjutnya, meminta perubahan bahwa pembayaran pertama dilakukan sampai dengan 8 Oktober 2014. Namun, hingga jangka waktu yang telah ditentukan termohon tidak memenuhi kewajibannya dan dinilai telah lalai.

Duma menceritakan kuasa hukum termohon pernah mengadakan pertemuan untuk mencari solusi pada 16 April 2015. Pihak termohon juga telah mengakui adanya utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.

"Namun, termohon masih berupaya mencari utang baru atau investor baru dengan menjaminkan/menjual 28 ruko di Pasar Kemis Tangerang," ujarnya.

Menurutnya sikap tersebut menunjukkan bahwa termohon melakukan penundaan waktu agar tidak memenuhi kewajibannya kepada pemohon. Upaya tersebut dilakukan 6 bulan setelah homologasi.

Sementara itu, kuasa hukum GAI Rudi mengaku sangat kecewa atas permohonan pembatalan yang diajukan oleh BNI. Sampai saat ini perjanjian perdamaian masih dijalankan oleh kliennya.

"Kami sudah bayar sebagian ke pemohon, tetapi mereka menolak secara lisan dengan alasan bilyet giro GAI tidak ada uangnya," kata Rudi kepada Bisnis.

Dia menambahkan telah mengirimkan surat beberapa kali kepada BNI agar BG tersebut dicairkan. Terlebih, Bank Mandiri Syariah juga telah memberikan bukti bahwa BG tersebut bisa dicairkan.

Sikap penolakan oleh pemohon tersebut sangat disayangkan oleh GAI. Terlebih, pasca homologasi perusahaan garmen tersebut terus menghasilkan profit.

Menurutnya, terdapat beberapa oknum pihak yang menginginkan kliennya pailit melalui pembatalan perjanjian perdamaian. Bank pelat merah tersebut seyogyanya mendukung perkembangan kinerja perusahaan lokal, bukan sebaliknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper